Penambang Pasir Ilegal di Sungai Progo DIY Gunakan Alat Sedot Modifikasi
Merdeka.com - Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY, membekuk seorang pemodal penambangan pasir ilegal berinisial BS (41). Dia menambang pasir ilegal menggunakan alat sedot pasir yang telah dimodifikasi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan BS dibekuk karena melakukan penambangan pasir ilegal di Sungai Progo atau di sisi utara Jembatan Ngapak, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman. BS dibekuk pada (21/1) lalu.
"Pelaku melakukan penambangan tanpa izin baik itu IUP, IPR ataupun IUPK. Jadi yang bersangkutan ini sebagai penanggung jawab penambangan itu. Penambangan dilakukan dengan menggunakan mesin sedot," ujar Yuliyanto, Selasa (28/1).
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Yuliyanto mengungkapkan sejumlah barang bukti diamankan dari BS. Di antaranya dua mesin sedot yang sudah dimodifikasi, tiga peralon, dua selang, satu unit dumtruck, dan handphone.
"Pelaku saat ini kami tahan di Polda DIY. Pelaku dikenakan pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegas Yuliyanto.
Sementara itu, Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M Qori Oktohandoko menerangkan jika BS telah melakukan penambangan pasir ilegal sejak dua bulan yang lalu. Pelaku hanya melakukan penambangan pasir ilegal saat ada pemesan atau pihak yang membeli pasir.
"Pelaku jualnya ke person. Ketika menjual pelaku tidak tahu siapa yang membeli. Jadi truk itu person dia datang, memesan, kemudian langsung dijual. Pelaku sendiri tidak tahu dijualnya ke mana," tegas Qori.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Sumbar agar AKP Dadang dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca Selengkapnya