Pengacara Assyifa dan Hafitd tak kompak ajukan banding
Merdeka.com - Pengacara dari Assyifa Ramadhani, terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Triarini mengatakan akan melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyatakan hakim terlalu fokus pada dakwaan primer.
"Saya lihat primernya yang difokuskan oleh majelis hakim, subsidernya tidak. Kami akan banding," ujar Triarini usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12).
Triarini mengatakan seharusnya hakim juga mempertimbangkan dakwaan subsider yang diajukan jaksa. Ini lantaran kliennya dianggap tidak bersalah sepenuhnya dan hanya terlibat penganiayaan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Kami juga akan berbicara dengan Assyifa bahwa kami akan banding," kata dia.
Sementara itu, pengacara terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dia mengatakan vonis yang diterima Hafitd sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Kami masih pikir-pikir. Vonis ini masih berat, tapi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa," ungkap dia.
Kuasa hukum Hafitd lainnya, Bertha Nathalia mengatakan belum akan mengajukan banding terkait vonis yang diterima kliennya itu. "Masih pikir-pikir. Akan bicara sama tim dulu," katanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaTim hukum Anies dan Ganjar protes terhadap saksi yang dihadirkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMenurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mengaku menaruh curiga terhadap dua hakim MK.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaGugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaArsul Sani merasa heran dalam sengketa Pilpres 2024, hanya menteri yang terafiliasi kubu Prabowo-Gibran yang disorot.
Baca SelengkapnyaSaksi bernama Andi Asrun sebelumnya terlibat penyusunan persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kubu Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca Selengkapnya