Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Ungkap Pemeriksaan Psikologi Vina Garut: Ada Kecenderungan Bunuh Diri

Pengacara Ungkap Pemeriksaan Psikologi Vina Garut: Ada Kecenderungan Bunuh Diri Sidang kasus Vina Garut. ©2019 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Pengacara Vina, terdakwa kasus video asusila 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengungkapkan kliennya saat ini memiliki kecenderungan untuk bunuh diri. Hal tersebut diketahuinya mengacu pada hasil pemeriksaan psikologi terhadap Vina.

Meski demikian, Asri menyebut secara fisik kondisi kliennya sehat namun mentalnya dipastikan terganggu. "Ada kecenderungan melakukan bunuh diri dari hasil tes," kata Asri, Kamis (19/12).

Kondisi tersebut, menurut Asri, akan diperparah saat persidangan memasuki agenda mendengarkan keterangan dari saksi mahkota karena akan teringat kembali dengan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan pemeriksaan psikologi sendiri, kliennya tidak boleh diingatkan dengan peristiwa yang dilakukannya itu.

"Dari gestur memang tidak terlihat, namun kalau dari hasil tes ada kecenderungan bunuh diri," katanya.

Selain dicek kondisi psikologinya, Asri juga menyebut bahwa kliennya sudah menjalani tes darah beberapa hari yang lalu. Hasil pengecekan sendiri Vina diketahui masih negatif HIV.

"Saya sendiri meminta agar terus di tes karena kalau sudah kena harus langsung diobati," ujar dia.

Sidang Lanjutan Menghadirkan Ahli Hukum Pidana

Sidang lanjutan kasus video asusila 'Vina Garut' kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas I B Garut, Kamis (19/12). Persidangan digelar di ruang Garuda tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Di sidang keempat ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi oleh JPU. Baru setelah itu saksi sekaligus terdakwa akan diminta keterangannya sebagai saksi mahkota. Nanti mereka akan saling beradu kesaksian," kata Humas PN Garut, Endratno Rajamai.

Rajamai mengungkapkan, dalam sidang tertutup itu dihadirkan tiga orang orang terdakwa, mulai Vina, Weli, hingga Dodi. Saksi dihadirkan juga akan diperlihatkan barang bukti dikumpulkan, termasuk bukti video asusila beredar di media sosial.

Dalam persidangan, JPU tadinya akan menghadirkan dua saksi hanya bisa dihadiri satu ahli hukum pidana saja. Agenda pemeriksaan saksi ahli pun harus kembali dilakukan pekan depan.

"Tadinya kalau pemeriksaan saksi ahli ini selesai pekan ini, majelis hakim bisa memeriksa saksi mahkota pekan depan karena pekan depan masih harus memeriksa saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri. Kalau sudah selesai baru memeriksa saksi mahkota," kata JPU, Dapot Dariarma.

Dapot mengungkapkan saksi ahli hukum pidana dihadirkan pihaknya dari Unisba hanya menjelaskan sesuai dengan keahliannya terkait pasal menjerat terdakwa. Tujuannya untuk menjelaskan apakah kasus tersebut masuk ranah pidana atau tidak.

"Nanti keputusannya di majelis hakim," ungkapnya.

Dia mengaku masih yakin dengan dakwaannya, di mana Vina bukan korban, apalagi terlibat dalam kasus tersebut. Dapot meyakini bahwa Vina bersalah dan dasar sebagai korban tidak jelas.

"Nanti di sidang akan dibuktikan," ujarnya.

Kesaksian Ahli Pidana Dinilai Terdakwa Normatif

Sementara itu, pengacara Weli dan Dodi, Soni Sonjaya berpandangan keterangan disampaikan ahli pidana masih normatif dan juga terbatas. Menurutnya, saksi ahli dihadirkan hanya menjelaskan konten mengandung pornografi dan keterkaitannya dengan pasal pidana.

Soni mengatakan, sangat menyesalkan dengan tidak hadirnya salah satu saksi ahli sehingga pekan depan harus kembali mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.

"Namun nanti juga kita pada saatnya kami akan menghadirkan saksi. Kami pun sudah jelas menolak VA jadi korban, karena ia mendapatkan uang dari hasil bermain itu dan klien kami juga sudah menjelaskannya," jelasnya.

Sementara kuasa hukum Vina, Asri Vidya Dewi menilai bahwa keterangan saksi ahli di persidangan keempat tidak akan berpengaruh pada hasil persidangan. Hal tersebut dikarenakan keterangan yang diberikan bersifat normatif.

Atas kondisi tersebut, menurutnya, kehadiran saksi ahli hukum pidana tidak banyak dibutuhkan karena setiap orang yang mengikuti persidangan memiliki dasar hukum pidana.

"Saksi ahli memberikan keterangan yang normatif. Dia hanya menjelaskan pasal-pasal yang digunakan, tapi menyerahkan keputusannya ke majelis hakim," katanya.

Sidang lanjutan kasus Vina Garut akan dilanjutkan pada Kamis (26/12). Agenda sidang kelima nanti masih akan mendengarkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setelah Pegi Setiawan, Giliran Orang Tuanya Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi
Setelah Pegi Setiawan, Giliran Orang Tuanya Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Tim psikolog melakukan pengetesan kepada sejumlah saksi, termasuk orang tua Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Linda yang Sempat Disebut Kerasukan Arwah Vina Bakal Diperiksa Polisi
Linda yang Sempat Disebut Kerasukan Arwah Vina Bakal Diperiksa Polisi

Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.

Baca Selengkapnya
Keluarga Masih Trauma, Kerap Ingat Kebiasaan hingga Luka Dialami Vina Cirebon
Keluarga Masih Trauma, Kerap Ingat Kebiasaan hingga Luka Dialami Vina Cirebon

Keluarga yang diwakili kuasa hukum melaporkan trauma itu kepada Komnas HAM untuk diberikan pendampingan.

Baca Selengkapnya
Berkas Diserahkan ke Kejari, Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji Bakal Diperiksa Ahli Kejiwaan
Berkas Diserahkan ke Kejari, Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji Bakal Diperiksa Ahli Kejiwaan

Keterlilbatan ahli kejiwaan karena ada indikasi polisi NJP mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Hasil Investigasi Penyebab Kematian Dokter Muda Undip Diumumkan Pekan Ini
Menkes Sebut Hasil Investigasi Penyebab Kematian Dokter Muda Undip Diumumkan Pekan Ini

Dugaan sementara, ARL yang merupakan peserta didik PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di RSUP Dr Kariadi Semarang bunuh diri akibat dibully senior.

Baca Selengkapnya
Update Terkini Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Ungkap Alasan Pegi Setiawan Diperiksa Psikologi Forensik
Update Terkini Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Ungkap Alasan Pegi Setiawan Diperiksa Psikologi Forensik

Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan oleh tim psikologi selama dua hari pada akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Propam Polri Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon
Komisi III DPR Minta Propam Polri Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

Dede mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu karena takut dengan ancaman Iptu Rudiana

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim

Iptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Ungkap Penyebab Kematian dr Aulia, Polisi Bakal Periksa Pihak Kemenkes, Kemendikbud hingga Dosen
Ungkap Penyebab Kematian dr Aulia, Polisi Bakal Periksa Pihak Kemenkes, Kemendikbud hingga Dosen

Sampai saat itu, penyidik Polda Jawa Tengah sudah memeriksa 17 saksi.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon

Salah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.

Baca Selengkapnya