Pengacara Ungkap Pemeriksaan Psikologi Vina Garut: Ada Kecenderungan Bunuh Diri
Merdeka.com - Pengacara Vina, terdakwa kasus video asusila 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengungkapkan kliennya saat ini memiliki kecenderungan untuk bunuh diri. Hal tersebut diketahuinya mengacu pada hasil pemeriksaan psikologi terhadap Vina.
Meski demikian, Asri menyebut secara fisik kondisi kliennya sehat namun mentalnya dipastikan terganggu. "Ada kecenderungan melakukan bunuh diri dari hasil tes," kata Asri, Kamis (19/12).
Kondisi tersebut, menurut Asri, akan diperparah saat persidangan memasuki agenda mendengarkan keterangan dari saksi mahkota karena akan teringat kembali dengan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan pemeriksaan psikologi sendiri, kliennya tidak boleh diingatkan dengan peristiwa yang dilakukannya itu.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang dialami Angger Dimas saat bertemu terdakwa? Angger Dimas mengatakan bahwa saat mereka dikumpulkan sebagai saksi dan non saksi, ia hampir pingsan karena merasakan emosi yang kuat karena itu adalah pertama kalinya ia bertemu dengan terdakwa.
-
Mengapa Ristya curiga dengan keterangan saksi? 'Satu kata aja sih, buat keterangan saksi 100 persen bohong,' kata Ristya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
-
Kenapa Inara Rusli menangis di ruang sidang? Inara dan Ati berbincang sejenak hingga Inara tak bisa menahan tangisnya. Dengan penuh emosi, ibu tiga anak itu memeluk wartawati tersebut sambil menangis tersedu-sedu.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Dari gestur memang tidak terlihat, namun kalau dari hasil tes ada kecenderungan bunuh diri," katanya.
Selain dicek kondisi psikologinya, Asri juga menyebut bahwa kliennya sudah menjalani tes darah beberapa hari yang lalu. Hasil pengecekan sendiri Vina diketahui masih negatif HIV.
"Saya sendiri meminta agar terus di tes karena kalau sudah kena harus langsung diobati," ujar dia.
Sidang Lanjutan Menghadirkan Ahli Hukum Pidana
Sidang lanjutan kasus video asusila 'Vina Garut' kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas I B Garut, Kamis (19/12). Persidangan digelar di ruang Garuda tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Di sidang keempat ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi oleh JPU. Baru setelah itu saksi sekaligus terdakwa akan diminta keterangannya sebagai saksi mahkota. Nanti mereka akan saling beradu kesaksian," kata Humas PN Garut, Endratno Rajamai.
Rajamai mengungkapkan, dalam sidang tertutup itu dihadirkan tiga orang orang terdakwa, mulai Vina, Weli, hingga Dodi. Saksi dihadirkan juga akan diperlihatkan barang bukti dikumpulkan, termasuk bukti video asusila beredar di media sosial.
Dalam persidangan, JPU tadinya akan menghadirkan dua saksi hanya bisa dihadiri satu ahli hukum pidana saja. Agenda pemeriksaan saksi ahli pun harus kembali dilakukan pekan depan.
"Tadinya kalau pemeriksaan saksi ahli ini selesai pekan ini, majelis hakim bisa memeriksa saksi mahkota pekan depan karena pekan depan masih harus memeriksa saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri. Kalau sudah selesai baru memeriksa saksi mahkota," kata JPU, Dapot Dariarma.
Dapot mengungkapkan saksi ahli hukum pidana dihadirkan pihaknya dari Unisba hanya menjelaskan sesuai dengan keahliannya terkait pasal menjerat terdakwa. Tujuannya untuk menjelaskan apakah kasus tersebut masuk ranah pidana atau tidak.
"Nanti keputusannya di majelis hakim," ungkapnya.
Dia mengaku masih yakin dengan dakwaannya, di mana Vina bukan korban, apalagi terlibat dalam kasus tersebut. Dapot meyakini bahwa Vina bersalah dan dasar sebagai korban tidak jelas.
"Nanti di sidang akan dibuktikan," ujarnya.
Kesaksian Ahli Pidana Dinilai Terdakwa Normatif
Sementara itu, pengacara Weli dan Dodi, Soni Sonjaya berpandangan keterangan disampaikan ahli pidana masih normatif dan juga terbatas. Menurutnya, saksi ahli dihadirkan hanya menjelaskan konten mengandung pornografi dan keterkaitannya dengan pasal pidana.
Soni mengatakan, sangat menyesalkan dengan tidak hadirnya salah satu saksi ahli sehingga pekan depan harus kembali mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.
"Namun nanti juga kita pada saatnya kami akan menghadirkan saksi. Kami pun sudah jelas menolak VA jadi korban, karena ia mendapatkan uang dari hasil bermain itu dan klien kami juga sudah menjelaskannya," jelasnya.
Sementara kuasa hukum Vina, Asri Vidya Dewi menilai bahwa keterangan saksi ahli di persidangan keempat tidak akan berpengaruh pada hasil persidangan. Hal tersebut dikarenakan keterangan yang diberikan bersifat normatif.
Atas kondisi tersebut, menurutnya, kehadiran saksi ahli hukum pidana tidak banyak dibutuhkan karena setiap orang yang mengikuti persidangan memiliki dasar hukum pidana.
"Saksi ahli memberikan keterangan yang normatif. Dia hanya menjelaskan pasal-pasal yang digunakan, tapi menyerahkan keputusannya ke majelis hakim," katanya.
Sidang lanjutan kasus Vina Garut akan dilanjutkan pada Kamis (26/12). Agenda sidang kelima nanti masih akan mendengarkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim psikolog melakukan pengetesan kepada sejumlah saksi, termasuk orang tua Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaDari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaKeluarga yang diwakili kuasa hukum melaporkan trauma itu kepada Komnas HAM untuk diberikan pendampingan.
Baca SelengkapnyaKeterlilbatan ahli kejiwaan karena ada indikasi polisi NJP mengalami gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, ARL yang merupakan peserta didik PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di RSUP Dr Kariadi Semarang bunuh diri akibat dibully senior.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan menjalani pemeriksaan oleh tim psikologi selama dua hari pada akhir pekan lalu.
Baca SelengkapnyaDede mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu karena takut dengan ancaman Iptu Rudiana
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSampai saat itu, penyidik Polda Jawa Tengah sudah memeriksa 17 saksi.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca Selengkapnya