Pengemudi Ngebut di Atas 120 KM per Jam di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik
Merdeka.com - Para pengendara yang memacu mobilnya melebihi 120 kilometer per jam di jalan tol, siap-siap bakal kena tilang elektronik atau e-tilang. Aturan tersebut diberlakukan mulai April 2022.
Korlantas Polri memanfaatkan speed camera untuk memonitor kecepatan seluruh pengendara. Pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera, lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan seperti dikutip dalam situs korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3).
-
Apa yang harus dipersiapkan sebelum berkendara di jalan tol? Keselamatan saat berkendara di jalan tol memerlukan perhatian penuh terhadap kondisi kendaraan, kesiapan pengemudi, serta kepatuhan pada peraturan lalu lintas.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana cara tetap aman saat berkendara di jalan tol? Dengan mengikuti tips aman berkendara di jalan tol, setiap pengemudi dapat mengetahui langkah-langkah praktis untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama berkendara.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Ide tentang jalan tol pertama kali muncul dari kepala Piero Puricelli, seorang insinyur asal Italia. Tepatnya pada tahun 1924, jalan tol pertama Italia sekaligus di dunia dibangun yang dikenal dengan nama 'Autostrada A8' atau 'Autostrada dei Laghi'.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
Surat Tilang Dikirim ke Rumah
Sanksi tilang dimulai dengan proses verifikasi. Lalu pihak kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Sampai saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
"Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan," kata Aan.
Peraturan kecepatan di jalan tol sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.
Batas kecepatan di tol dalam kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam. Sedangkan di tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaKorp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaAda sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh Polantas
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca Selengkapnya