Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengemudi Ngebut di Atas 120 KM per Jam di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik

Pengemudi Ngebut di Atas 120 KM per Jam di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik Kamera Tilang Elektronik ETLE. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Para pengendara yang memacu mobilnya melebihi 120 kilometer per jam di jalan tol, siap-siap bakal kena tilang elektronik atau e-tilang. Aturan tersebut diberlakukan mulai April 2022.

Korlantas Polri memanfaatkan speed camera untuk memonitor kecepatan seluruh pengendara. Pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera, lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan seperti dikutip dalam situs korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3).

Orang lain juga bertanya?

Surat Tilang Dikirim ke Rumah

Sanksi tilang dimulai dengan proses verifikasi. Lalu pihak kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Sampai saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

"Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan," kata Aan.

Peraturan kecepatan di jalan tol sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

Batas kecepatan di tol dalam kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam. Sedangkan di tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil

Penilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
FOTO: Operasi Keselamatan 2024, Ini 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Polisi
FOTO: Operasi Keselamatan 2024, Ini 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Polisi

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Begini Canggihnya Kamera Tilang Elektronik Tembus Melihat Dalam Mobil, Tak Ada yang Bakal Bisa Lolos
Begini Canggihnya Kamera Tilang Elektronik Tembus Melihat Dalam Mobil, Tak Ada yang Bakal Bisa Lolos

Kecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.

Baca Selengkapnya
Dalam Tiga Hari, 768 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024
Dalam Tiga Hari, 768 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024

518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil

Berikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.

Baca Selengkapnya
Catat! Polisi Gelar Razia Serentak Mulai 4-17 Maret, Ini Targetnya
Catat! Polisi Gelar Razia Serentak Mulai 4-17 Maret, Ini Targetnya

Ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh Polantas

Baca Selengkapnya
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik

Masyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya