Pengganda Uang di Aceh Beraksi Pakai Batu Merah Delima Palsu
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap empat pelaku penipuan bermodus penggandaan uang melalui batu merah delima sakti. Keempat pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (2/3).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menjelaskan, batu merah delima itu sebenarnya palsu. Batu itu hanya menggunakan lampu untuk menipu orang lain. Para pelaku berinisial AA (29), FA (45), BH (48) dan AM (54).
Pelaku awalnya menemui salah satu korban dengan berpura–pura menanyakan alamat seseorang untuk menawarkan batu merah delima. Kemudian datang dua orang pelaku lainnya berpura–pura tidak mengenal, dan bergabung membahas penjualan batu delima.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Dengan menjanjikan apabila batu merah delima itu terjual maka korban akan mendapatkan keuntungan," kata Trisno kepada wartawan, Kamis (5/3).
Namun korban tidak mau karena merasa bukan haknya. Walaupun demikian pelaku tetap meyakinkan korban untuk kembali ke rumahnya dan mengambil uang sebesar Rp 10 juta, emas 1 mayam, dan 1 handphone sebagai syarat penggunaan batu merah delima.
Setelah korban mengambil barang-barang tersebut, korban kembali ke TKP awal dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova milik pelaku. Korban bersama tiga pelaku menuju ke masjid sebagai syarat mengaktifkan ilmu yang ada dalam batu tersebut.
"Di sini korban diperintahkan oleh pelaku untuk beribadah di masjid, dengan tujuan untuk mengaktifkan ilmu atau kesaktian yang ada di dalam batu merah delima tersebut. Setelah selesai ibadah, korban menyadari bahwa pelaku sudah pergi menggunakan mobil yang dipergunakan tadi," sebut Trisno Riyanto.
Para korban mengalami kerugian yang berbeda dengan total keseluruhan berjumlah Rp 500 juta sesuai, dengan beberapa laporan kepada polisi yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Kapolresta mengatakan, target yang diincar oleh para pelaku merupakan pria yang berumur karena diyakinkan akan terpengaruh oleh pekerjaan yang dilakukan oleh para pelaku.
Saat ini para pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaIdentitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaKetujuh terduga pelaku diboyong ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan.
Baca SelengkapnyaKepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Kota Mamuju menangkap empat orang pelaku jaringan produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca Selengkapnya