Penghindaran pajak perusahaan global di dunia
Merdeka.com - Upaya penghindaran pajak dari perusahaan global juga terjadi di berbagai negara di dunia. Bahkan khusus di Uni Eropa sendiri penghindaran pajak diperkirakan merugikan keuangan anggota Uni Eropa 1 triliun euro atau Rp 12.000 triliun di tahun 2012.
Begitu besarnya penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan global tersebut menjadi salah satu fokus Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun ini.
Hal itu disebut intensifikasi pajak dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Jaringan perusahaan PMA di berbagai negara memang memungkinkan upaya penghindaran pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana pajak di masa kolonial? Pemerintah kolonial kemudian mulai membidik pajak tanam paksa yang dipelopori oleh Gubernur Jenderal Van den Bosch.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Bagaimana cara pajak gerobak dihitung? Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
Pengalaman Inggris menggambarkan penghindaran pajak dilakukan secara terstruktur. Akhir tahun 2012, badan pajak Inggris HMRC (HM Revenue and Customs) menisik pelaporan pajak 4 perusahaan global.
Pertama, kasus franchisor kedai kopi asal Amerika Serikat (AS). Parlemen Inggris menyoroti laporan keuangan franchisor yang menyatakan rugi sebesar 112 juta pounds selama tahun 2008-2010 dan tidak membayar pajak PPh (pajak penghasilan) badan pada 2011. Dalam laporan ke investor, franchisor menyatakan omzet selama 2008-2010, senilai 1,2 milyar pounds (Rp 18 triliun). Modus franchisor ini dengan membuat laporan keuangan seolah rugi dengan tiga cara yaitu:
1. Membayar royalti offshore licensing atas desain, resep dan logo ke cabangnya di Belanda.
2. Membayar bunga utang sangat tinggi, di mana utang tersebut justru digunakan untuk ekspansi kedai kopi di negara lain.
3. Membeli bahan baku dari cabangnya di Swiss. Walaupun pengiriman barang langsung dari negara produsen, dan tidak masuk ke Swiss.
Kasus kedua yaitu laporan pajak perusahaan internet search engine kakap berbasis di AS. Perusahaan ini meraih revenue di Inggris 398 juta pounds pada tahun 2011, tapi hanya membayar pajak 6 juta pounds. Keuntungan perusahaan cabang Inggris kemudian ditransfer ke cabang di Irlandia, Belanda dan berakhir di Bermuda. Negara Bermuda adalah tax havens country yang tidak memungut PPh badan.
Kasus ketiga, pajak bonus karyawan investment banking dari AS. Agar pembayaran bonus ini tidak terdeteksi, karyawan investment banking cabang Inggris diminta mengajukan permohonan pinjaman lunak ke investment banking cabang AS. Dengan dalih pinjaman lunak, karyawan investment banking cabang Inggris tidak harus membayar pajak penghasilan. Atas kecurangan ini, investment banking cabang Inggris harus membayar denda 500 juta pounds (Rp 7,5 triliun).
Kasus keempat, skandal bunga pinjaman Perusahaan Air Minum (PAM) swasta Inggris. PAM ini meminjam dari induknya di Hongkong yang mengeluarkan eurobond melalui tax havens countries di Channel Islands dan Cayman Island. Anak usaha di Inggris meminjam dari induknya lebih dari 1 milyar pounds (Rp 15 triliun) dengan suku bunga 11 persen atau sekitar Rp 1,65 triliun per tahun.
Menurut aturan Inggris, pembayaran bunga ke luar negeri dipotong pajak 20 persen, kecuali pinjaman obligasi eurobond. Dengan meminjam eurobond di Channel Islands dan Cayman Island, PAM swasta "menghemat" pajak bunga pinjaman 20 persen dari Rp 1,65 triliun atau sekitar Rp 330 milyar (22 juta pounds).
Padahal secara akumulasi pembayaran bunga pinjaman perusahaan air minum di Inggris setahun sebesar 2,1 milyar pounds. Dengan pajak bunga 20 persen, kerugian Inggris dari penghindaran pajak bunga senilai 420 juta pounds atau sekitar Rp 6,3 triliun.
Penghindaran pajak lazim dilakukan perusahaan global dengan cabang di berbagai negara. Modusnya usang tapi selalu berhasil.
Modus pertama, pembayaran biaya manajemen royalti atas HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) atas logo dan merek kepada perusahaan induk. Peningkatan royalti akan meningkatkan biaya yang pada akhirnya mengurangi laba bersih sehingga PPh badan juga turun. Jika tarif tax treaty untuk pajak royalti hanya 10 persen dan tarif PPh badan adalah 25 persen, maka Indonesia kehilangan 15 persen PPh.
Modus kedua, pembelian bahan baku dari perusahaan satu grup. Pembelian bahan baku dilakukan dengan harga mahal dari perusahaan se-grup yang berdiri di negara bertarif pajak rendah.
Modus ketiga, berutang atau menjual obligasi kepada afiliasi perusahaan induk dan membayar kembali cicilan dengan bunga sangat tinggi. Tingkat suku bunga tinggi ini adalah dividen terselubung ke perusahaan induk.
Modus keempat, menggeser biaya usaha (termasuk gaji pegawai headquarters) ke negara bertarif pajak tinggi (cost center) seperti Inggris dan mengalihkan profit ke negara bertarif pajak rendah (profit center) seperti Bermuda. Dengan demikian keuntungan perusahaan terlihat kecil dan tidak perlu membayar pajak korporasi.
Modus kelima, menarik dividen lebih besar dengan menyamarkan biaya royalti dan jasa manajemen untuk menghindari pajak korporasi.
Modus terakhir dengan mengecilkan omzet penjualan. Perusahaan menjual rugi barang ke cabang perusahaan di negara bertarif pajak rendah, sehingga penjualan ekspor terlihat merugi. Kemudian dari cabang tersebut, barang dijual dengan harga normal ke konsumen akhir.
Sementara itu di Indonesia sendiri, Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelum melepas jabatannya mengatakan, terdapat tren profit shifting atau pemindahan keuntungan yang marak dilakukan kalangan pengusaha di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan multinasional corporation di Indonesia, banyak sekali yang melakukan praktik profit shifting. Sehingga membayar pajak di bawah yang seharusnya dibayar oleh mereka.
"Kita lihat itu sebagai hal yang perlu disikapi karena negara-negara G-20 pun melihat itu sebagai suatu kecenderungan yang membahayakan, kalau ingin disampaikan tapi tidak dengan kalimat yang dipahami salah," ujar Agus.
Ditulis kembali dari artikel "Menisik Pajak Perusahaan Global" oleh Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. (mdk/cza)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghindaran pajak melalui Tax Avoidance tentu dapat merugikan negara karena mengurangi pemasukan.
Baca SelengkapnyaDalam Pandora Paper, mengungkap cara politisi, miliarder, dan selebritas berpengaruh memanfaatkan rekening luar negeri.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut targetkan skema investasi Family Office terbentuk sebelum Jokowi lengser di bulan Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaLatar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaDi masa kerajaan, masyarakat dibebani pajak tanah dan pajak tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaSkema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaPenerapan pajak tinggi bagi orang-orang kaya di China cenderung pasif.
Baca SelengkapnyaPajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPajak merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaPemerintah memproyeksikan investasi family office mencapai USD500 miliar dalam beberapa tahun ke depan.
Baca Selengkapnya