Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Lengkap Polisi Jerat Adi Saputra dengan Pasal Berlapis

Penjelasan Lengkap Polisi Jerat Adi Saputra dengan Pasal Berlapis Adi Saputra. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Aparat Kepolisian menjerat Adi Saputra dengan pasal berlapis. Penangkapan pria 20 tahun itu buntut dari perusakan motor di Jalan Letnan Soetopo Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dia emosi karena ditilang oleh polisi.

Adi diciduk di tempat tinggalnya Rawa Mekar Jaya RT 01 RW 01, Serpong, Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Laporan Nomor: LP/25/A/II/2019/SPKT/Res Tangsel, Tanggal 7 Februari 2019. Dari hasil penyelidikan diketahui banyak kejanggalan dari dokumen Honda Scoopy yang dikendarainya.

Polisi menilai Adi bisa dikenai Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 tentang Penggelapan dan atau pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 480 tentang Tindak Pidana Penadahan dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 tentang Perusakan. Ancamannya 6 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menjelaskan Adi membeli motor setelah melihat iklannya pertengahan Desember 2018 melalui facebook. Lalu melakukan Cash on Delivery (CoD). Disepakati harga motor RP 3.000.000 dengan hanya dilengkapi STNK. Terpasang pelat nomor B 6395 GLW seharusnya B 6382 VDL.

"Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka yang didapat dari temannya Endi," tuturnya.

Menurutnya, motor dalam penguasaan Adi patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh D (DPO). Diketahui pemilik kendaraan Nur Ichsan menggadai motor beserta STNK ke D.

"Tetapi tanpa seizin pemilik kendaraan bermotor kemudian dijual melalui media sosial," tuturnya.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menambahkan, pemilik motor tidak tahu jika motornya yang digadai dijual. "Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Yang pasti Nur Ikhsan keberatan karena sepeda motornya dirusak," ungkapnya.

Lalu, jerat Pasal 372 tentang Penggelapan, karena Adi membeli motor gadaian. Ketiga pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar.

Untuk pasal 480 tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan. "Karena beli motor gadai, tanpa tahu bahwa salah satu dari yang saling bergadai sudah lama tak bisa dihubungi," ungkapnya.

Untuk pelanggaran berkendara pria asal Lampung itu dijerat Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Adi diketahui tidak memiliki SIM saat berkendara, tidak membawa STNK dan tidak memasang nomor polisi kendaraan yang sesuai serta tidak memakai helm SNI. Kemudian membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sebagaimana mestinya dan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian.

"Tersangka melakukan perusakan terhadap motor yang ditumpangi karena merasa emosi motor yang dibeli dengan sejumlah uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh petugas," tambahnya.

Polisi perlu melakukan penyitaan terhadap motor karena Adi yang merupakan penjual kopi tidak memiliki atau memperlihatkan SIM, STNK bahkan Kartu Identitas Tanda Pengenal apapun. Adi juga dites urien. Hasilnya negatif.

Barang bukti yang diamankan 1 unit Honda Scoopy warna merah putih. Pecahan bodi kendaraan, batu, rekaman video dan baju yang digunakan Adi saat melakukan perusakan.

Dengan memakai rompi oranye dan tangan diborgol, Adi menyampaikan permintaan maaf.Usai meminta maaf, sambil menangis dia mencium tangan Bripka Oky, Polantas yang menilangnya.

"Saya minta maaf atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya agar lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian. Mohon permohonan maaf saya diterima."

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Cireundeu Sergap Maling Motor, Digeledah Ternyata Bawa Senpi Rakitan
Warga Cireundeu Sergap Maling Motor, Digeledah Ternyata Bawa Senpi Rakitan

Aksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.

Baca Selengkapnya
Geng Motor Serang dan Bacok Pemuda di Tangsel yang Sedang Duduk di Masjid
Geng Motor Serang dan Bacok Pemuda di Tangsel yang Sedang Duduk di Masjid

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan bermula ketika korban APS dan AP sedang duduk-duduk di area masjid.

Baca Selengkapnya
Murka Jenderal Bintang Dua, Janji Sikat Geng Motor Berandalan Resahkan Warga
Murka Jenderal Bintang Dua, Janji Sikat Geng Motor Berandalan Resahkan Warga

Keberanian Brigadir Andri berbuah apresiasi. Kapolda memuji anak buahnya melawan geng motor.

Baca Selengkapnya
Viral Pengemudi Alphard Arogan Ancam Warga Pakai Pisau di Palembang, Pelakunya Ternyata Polisi
Viral Pengemudi Alphard Arogan Ancam Warga Pakai Pisau di Palembang, Pelakunya Ternyata Polisi

Viral di media sosial seorang pria pengemudi mobil Alphard mengancam warga dengan pisau.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI Tersangka!
Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI Tersangka!

Polisi langsung menjebloskan sopir fortuner ugal-ugalan ke penjara

Baca Selengkapnya
Polisi Marahi Pemotor dengan Kata-Kata Kasar, Dirlantas Polda Metro: Mohon Maaf, Kami Khilaf
Polisi Marahi Pemotor dengan Kata-Kata Kasar, Dirlantas Polda Metro: Mohon Maaf, Kami Khilaf

Dalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.

Baca Selengkapnya
Sadis, Kronologi Geng Motor Membabi Buta Bacok Anggota Polri di Jambi
Sadis, Kronologi Geng Motor Membabi Buta Bacok Anggota Polri di Jambi

Saat ini Anggota Polri sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Selengkapnya
Kasus Penusukan Mantan Ketua KY, Terdakwa Dihukum 19 Tahun Penjara
Kasus Penusukan Mantan Ketua KY, Terdakwa Dihukum 19 Tahun Penjara

Sementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.

Baca Selengkapnya
Ngumpet di Rumah Pacar, Penyiram Air Keras ke Polisi saat Tawuran di Jatinegara Ditangkap
Ngumpet di Rumah Pacar, Penyiram Air Keras ke Polisi saat Tawuran di Jatinegara Ditangkap

Penangkapan dilakukan di kediaman kekasih SSA alias U di daerah Otista.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku Smackdown Pengendara Motor di Karawaci
Polisi Ringkus Pelaku Smackdown Pengendara Motor di Karawaci

Pelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang Maling Motor di Bekasi yang Todongkan Pistol saat Tepergok, Muka Bonyok Diamuk Massa
Ini Tampang Maling Motor di Bekasi yang Todongkan Pistol saat Tepergok, Muka Bonyok Diamuk Massa

Muka Bonyok, Ini Tampang Maling Motor di Bekasi yang Todongkan Pistol ke Warga saat Tepergok

Baca Selengkapnya
Pengendara Mobil Acungkan Sajam di Tol Tangerang Akhirnya Diringkus Polisi
Pengendara Mobil Acungkan Sajam di Tol Tangerang Akhirnya Diringkus Polisi

Polisi berhasil menangkap pemuda berinisial MAP (22), pelaku yang mengacungkan senjata tajam

Baca Selengkapnya