Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penumpukan Penumpang, Pemerintah Wacanakan Kerja Shift Bagi ASN dan Swasta

Penumpukan Penumpang, Pemerintah Wacanakan Kerja Shift Bagi ASN dan Swasta Menpan RB Tjahjo Kumolo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Beberapa wilayah sudah memulai melakukan masa transisi dari PSBB untuk bersiap new normal. Meski demikian, di Jabodetabek, masih terjadi penumpukan penumpang.

Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan deputi dan perwakilan dari Kemenko PMK, Kemenaker, Kementerian BUMN, serta BNPB, untuk merekomendasikan atau mengusulkan jam kerja Shift. Tujuannya demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.

"Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja shift," kata Tjahjo, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).

Adapun sistem Shift yang dibagi, yakni: 1: 07.30-15.00. Shift 2: 10.00-17.30.

"Bila disetujui, sistem kerja shift akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB. Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," jelas Tjahjo.

Namun, dia mengingatkan, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," jelas Tjahjo.

Menurut dia, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.

"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," jelas Tjahjo.

Dalam rapat tersebut, juga menyiapkan beberapa alternatif kebijakan. Dari ASN, BUMN, dan swasta diberlakukan shift. Atau hanya swasta saja, kemudian pemberlakuan Shift Senin-Jumat, atau Senin dan Jumat saja.

"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yg memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Pemprov DKI Akan Uji Coba Aturan Pembagian Jam Kerja untuk Tekan Kemacetan
FOTO: Pemprov DKI Akan Uji Coba Aturan Pembagian Jam Kerja untuk Tekan Kemacetan

Pada tahap awal, aturan pembagian jam kerja ini akan diuji coba terlebih dahulu di lingkup internal ASN Pemprov DKI.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Pekerja SCBD-Sudirman Soal Kebijakan Pengaturan Jam Kerja
Begini Respons Pekerja SCBD-Sudirman Soal Kebijakan Pengaturan Jam Kerja

Nantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Beragam Reaksi PNS DKI Soal Rencana Uji Coba Pembagian Jam Masuk Kerja
Beragam Reaksi PNS DKI Soal Rencana Uji Coba Pembagian Jam Masuk Kerja

Beragam reaksi ASN DKI soal pembagian jam masuk kerja.

Baca Selengkapnya
Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi
Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi

Segala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya

Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda

Pengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemprov DKI Uji Coba Pembagian Jam Kerja Tidak Libatkan Swasta
Alasan Pemprov DKI Uji Coba Pembagian Jam Kerja Tidak Libatkan Swasta

Penerapan uji coba pembagian jam kerja akan dimulai di internal Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS
UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS

Pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.

Baca Selengkapnya
Usulan Pengaturan Masuk Jam Kerja Untuk Tekan Kemacetan, Pemprov Mulai dari PNS DKI
Usulan Pengaturan Masuk Jam Kerja Untuk Tekan Kemacetan, Pemprov Mulai dari PNS DKI

Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba secara internal hasil Focus Group Discussion (FGD) pembagian jam masuk kerja demi urai kemacetan di Ibu Kota

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya