Penyamaran Pakai Atribut Ojek Online Terbongkar, Dua Pencuri Motor Dihakimi Massa
Merdeka.com - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Malang menggunakan jaket dan helm ojek online untuk mengelabui korban. Pelaku, Sumantri (45) dan Alansyah Artin Pratama (29) beraksi dengan berboncengan layaknya driver ojek online dan penumpangnya.
Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial mengatakan, jaket ojek online itu menjadi kamuflase. Sehingga orang di sekitar lokasi mengira pelaku seorang driver ojek online mengantar penumpang. Tetapi saat situasi mendukung, pelaku dengan cepat beraksi dan membawa kabur sepeda motor yang dijadikan sasaran.
"Pelaku memakai jaket GoJek, seolah-olah ada tukang GoJek datang di depan rumah. Pelaku turun masuk rumah, langsung mengambil motor yang jadi sasaran," kata Kompol Achmad Robial, Rabu (21/6).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Aksi pelaku akhirnya tepergok korban yang baru pulang kuliah. Karena melihat sepeda motornya dinaiki seseorang, korban spontan teriak meminta tolong. Teriakan korban mengundang masyarakat sekitar Jalan Sidodadi Desa Pagentan, Singosari berdatangan menghakimi pelaku.
Pelaku yang sudah berkamuflase sebagai tukang ojek online ketahuan sebagai maling motor. Suasana gaduh tersebut mengundang masyarakat meringkus dan menghakiminya.
"Pelaku sempat dihakimi massa," tegasnya.
Dari tangan pelaku diamankan sebagai barang bukti berupa kunci T dengan 10 mata kunci, alat pembuka rumah kunci kontak, anak kunci merek Honda, Honda Vario hitam milik korban dan Honda Vario yang digunakan pelaku.
Belakangan diketahui pelaku Sumantri alias Kucing tercatat sebagai warga Dusun Krajan Tengah, Desa Wonorejo Kecamatan Lawang. Dia merupakan residivis dan baru sekitar empat bulan selesai menjalani hukuman dengan kasus sama.
Sementara Alansyah adalah warga Jalan Sumberwun Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang. Pelaku adalah residivis kasus narkoba.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaAksinya itu viral hingga mendapat banyak pujian dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaBarang berharga korban berupa ponsel dan uang dirampas pelaku, sementara sepeda motornya berhasil dipertahankan setelah kuncinya dibuang secara diam-diam.
Baca SelengkapnyaAwalnya, HAN alias Uus mendekati korban sambil mengarahkan rekannya.
Baca SelengkapnyaDua pengemudi ojek online (Ojol) terlibat duel di rumah kontrakan di Bekasi.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca SelengkapnyaKapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca Selengkapnya