Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundupan 268 Ekor Nuri Dilindungi Asal Maluku Berhasil Digagalkan

Penyelundupan 268 Ekor Nuri Dilindungi Asal Maluku Berhasil Digagalkan Penyelundupan 268 Ekor Nuri Dilindungi Asal Maluku Berhasil Digagalkan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyelundupan 268 ekor burung nuri berhasil digagalkan. Jenis satwa yang dilindungi negara ini tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Jumat (29/1) pukul 03.00 wita.

Penadah ratusan ekor burung ini atas nama Anas, (38), warga Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dia sehari - hari bekerja sebagai tenaga kerja bagasi pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar. Penadah kini telah diamankan kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Sulawesi untuk pengembangan kasusnya.

Ratusan ekor burung ini ada dua jenis yakni Nuri Maluku atau Eos Borneo motifnya merah, biru, ungu sebanyak 211 ekor. Di mana 5 ekor diantaranya mati. Lalu Nuri Perkici Pelangi atau Trichoglossus Hematodus dengan warna dasar hijau, kuning, biru, merah sebanyak 57 ekor. Di mana 4 ekor diantaranya mati. Nuri ini dimasukkan dalam lima kandang kawat ukuran 40 x 60 cm, hanya ditutupi karung plastik.

Kabid Teknis Balai Besar, Anis Suratin menjelaskan, burung nuri ini asal Pulau Namlea, Provinsi Maluku. Dikirim oleh seorang warga Pulau Namlea dengan tujuan Kota Makassar atas nama Anas. Melalui pelabuhan Pulau Namlea menggunakan kapal Pelni, KM Dorolonda.

Anas diamankan saat tengah menunggu paket burung nuri nya tiba di pelabuhan karena petugas Balai Besar Karantina Pertanian, Makassar yang bertugas di Pelabuhan telah menerima informasi awal. Selanjutnya petugas Balai Karantina Pertanian berkoordinasi dengan BBKSDA Sulsel.

"Anas selaku penadah melakukan transaksi jual belinya dengan sistem transfer dan barangnya dikirim lewat jalur laut. Aras telah diamankan, sementara burung-burungnya kini ditempatkan di kandang transit yang ada di kantor kami. Dirawat dulu selanjutnya dikembalikan ke habitat awalnya atau trans lokasi ke Maluku," jelas Anis Suratin saat ditemui di kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang penadah yakni Anas dijerat UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya, pasal pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhut Tegaskan Perketat Pengawasan, Gunakan Anjing Pelacak untuk Gagalkan Penyelundupan Satwa
Menhut Tegaskan Perketat Pengawasan, Gunakan Anjing Pelacak untuk Gagalkan Penyelundupan Satwa

Menurutnya, sejumlah tempat yang menjadi pintu pelaku penyelundupan satwa harus dijaga oleh anjing pelacak sebagai upaya antisipasi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura

Petugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara

Bakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal

Baca Selengkapnya
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya

174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.

Baca Selengkapnya
Mengunjungi Cagar Alam Pulau Saobi, Suaka Alam Tersembunyi di Sumenep
Mengunjungi Cagar Alam Pulau Saobi, Suaka Alam Tersembunyi di Sumenep

Cagar Alam Pulau Saobi merupakan satu-satunya kawasan suaka alam terlindungi yang berada di Madura.

Baca Selengkapnya
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku

BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
Mengenal Lebih Dekat Kura-Kura Leher Ular, Tak Banyak Orang yang Tahu
Mengenal Lebih Dekat Kura-Kura Leher Ular, Tak Banyak Orang yang Tahu

Awalnya kura-kura Rote leher ular dianggap satu spesies dengan kura-kura di Papua.

Baca Selengkapnya
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.

Baca Selengkapnya
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda

Pelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya
Empat Ekor Landak yang Dimiliki Warga Secara Ilegal Dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru Bali, Dikembalikan ke Habitat Aslinya
Empat Ekor Landak yang Dimiliki Warga Secara Ilegal Dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru Bali, Dikembalikan ke Habitat Aslinya

Pelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya