Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertimbangan Hakim Vonis Juliari karena Menderita Dihina Masyarakat Dinilai Janggal

Pertimbangan Hakim Vonis Juliari karena Menderita Dihina Masyarakat Dinilai Janggal Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pusat Studi Konstitusi (Pusako) menyoroti pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dalam poin yang meringankan, hakim menyebut Juliari sudah cukup mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk penghinaan dari masyarakat Indonesia, meskipun pengadilan belum memutuskannya bersalah.

Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korupsi Juliari itu dinilai janggal. Terlebih praktik rasuah Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dilakukan mantan politisi PDIP perjuangan itu tak sebanding dengan para korban.

"Saya pikir sangat janggal kalau hal tersebut dipertimbangkan jadi hal yang meringankan," kata Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/8).

Feri membandingkan dengan kasus-kasus pencurian lainnya yang turut pelaku juga mendapatkan cacian dari masyarakat. Namun tidak pernah masuk dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

"Pencuri sendal saja di masjid dicaci maki juga orang sekampung tapi tidak pernah mendapat keringanan hukuman. Kenapa koruptor dapat ke istimewaan itu," ujar dia.

Dia juga menyoroti dasar hukum digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi lebih tepat digunakan jaksa dalam menjerat Juliari ketimbang pasal Pasal 12 huruf b.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diketahui mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup. Sementara jaksa sebelumnya menuntut Juliari 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan ganti rugi Rp14,5 miliar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Di mana ada unsur keadaan tertentu yaitu kalau korupsi pada saat keadaan tertentu yang menurut penjelasan UU adalah ketika negara dalam keadaan bahaya, atau dalam keadaan bencana. Jika terjadi tindak pidana korupsi maka hukumannya adalah hukuman mati dan paling ringan seumur hidup," kata Feri.

Sehingga dia menilai jaksa tak tepat menjerat Juliari Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut dia, keputusan hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa merupakan diskon dari pengadilan bagi Juliari yang melakukan korupsi pada saat pandemi Covid-19.

"Jadi bagi saya apalah diskon yang cukup besar bagi pelaku korupsi di tengah bencana dari pengadilan," kata dia.

Kritik terkait vonis Juliari juga dilayangkan peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola. Dia menilai hukuman 12 tahun tak sebanding dengan perbuatan dilakukan Juliari.

"Kami menilai vonis yang dijatuhkan sangat rendah dan tak memikirkan rasa keadilan publik," kata dia.

Terlebih, lanjut Alvin, Juliari yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial sudah seharusnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal dalam dakwaan pertama.

"Terdakwa seharusnya pantas dihukum pidana penjara seumur hidup, menimbang jabatannya sebagai pejabat publik dan tindakan yang dilakukan saat masa bencana," tegasnya.

Cacian Kepada Juliari Jadi Pertimbangan Hakim

Sebelumnya, Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi yang meringankan dan memberatkan atas pelanggaran pidana mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut.

Dalam poin yang meringankan, hakim menyebut Juliari sudah cukup mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk penghinaan dari masyarakat Indonesia, meskipun pengadilan belum memutuskan bahwa dirinya bersalah.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Selain itu, hakim melanjutkan, Juliari selama persidangan yang berjalan empat bulan ini selalu hadir dan tertib. Dia dinilai kooperatif tanpa bertingkah dengan membuat berbagai alasan yang menghambat jalannya persidangan.

"Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," jelas hakim.

Adapun hal yang memberatkan adalah tindak pidana korupsi Juliari dilakukan dalam kondisi bencana darurat non alam yakni pandemi Covid-19. Sementara mantan kader PDIP itu malah terus menyangkal segala perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," katanya.

Putusan tersebut, dijatuhkan karena Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Banding Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Cs di Kasus Korupsi Timah
Kejagung Banding Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Cs di Kasus Korupsi Timah

Kejagung menerima vonis majelis hakim alias tidak mengajukan banding terhadap satu terdakwa, yakni Rosalina.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jengkel Prabowo Lihat Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Giliran Maling Ayam Dipukuli!
VIDEO: Jengkel Prabowo Lihat Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Giliran Maling Ayam Dipukuli!

Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan, terlebih yang sudah merampok uang negara sampai ratusan triliun

Baca Selengkapnya
Prabowo Bandingkan Vonis Harvey Moeis dengan Pencuri Ayam yang Dipukuli
Prabowo Bandingkan Vonis Harvey Moeis dengan Pencuri Ayam yang Dipukuli

Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan vonis ringan terhadap pelaku kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Crazy Rich Helena Lim Cuma Dibui 5 Tahun Ganti Rugi Rp900 Juta
Prabowo Minta Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Crazy Rich Helena Lim Cuma Dibui 5 Tahun Ganti Rugi Rp900 Juta

Vonis terhadap Helena Lim dijatuhkan hakim tak lama setelah pernyataan Prabowo yang ingin Harvey Moeis divonis 50 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Banjir Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Padahal Korupsi Rp300 T 'Duh Gusti Bagaimana Ini?'
Banjir Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Padahal Korupsi Rp300 T 'Duh Gusti Bagaimana Ini?'

Vonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah

Alwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.

Baca Selengkapnya
Curhat Menohok Sopir Bajaj Susahnya Cari Uang, Sampai Rela Gantikan Harvey Moeis Dipenjara Asal Dibayar
Curhat Menohok Sopir Bajaj Susahnya Cari Uang, Sampai Rela Gantikan Harvey Moeis Dipenjara Asal Dibayar

Berikut curhatan menohok sopir bajaj tentang susahnya cari uang sampai rela gantikan Harvey Moeis asal dibayar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Muda Jovi Divonis Enam Bulan Percobaan, Kejagung: JPU Banding
Jaksa Muda Jovi Divonis Enam Bulan Percobaan, Kejagung: JPU Banding

Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.

Baca Selengkapnya
Sahroni Minta Kejagung Ungkap Dalang di Balik Penyuapan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sahroni Minta Kejagung Ungkap Dalang di Balik Penyuapan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurut Sahroni, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya