Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertokoan Nonesensial di Pusat Kota Garut Ditutup Paksa Tim Satgas

Pertokoan Nonesensial di Pusat Kota Garut Ditutup Paksa Tim Satgas Tim Satgas menutup paksa sejumlah toko di Garut. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut kembali melakukan penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Minggu (4/7). Penegakan tersebut dengan menutup seluruh toko yang termasuk dalam kriteria usaha tidak boleh buka selama PPKM darurat diberlakukan di kawasan perkotaan.

Tim yang dipimpin Wakil Ketua Satgas Covid-19 Komandan Kodim 0611, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kapolres Garut menutup toko-toko yang ada pusat kota. Toko-toko tersebut mulai dari yang ada di Jalan Ahmad Yani, Ciledug, Papandayan, Cikuray, Pasar Baru, Mandalagiri, Guntur hingga Pramuka.

"Kami sebagai pelaksana, mau tidak mau harus melakukan perintah dari Presiden dengan menutup seluruh toko yang tidak diperbolehkan buka selama PPKM darurat diberlakukan. Selama PPKM ini yang boleh buka adalah minimarket, warung yang menjual sembako, pusat kesehatan, hingga apotek. Jadi yang lainnya harus tutup atau hanya melayani take away," kata Komandan Kodim 0611 Garut, Letkol CZi Deni Iskandar.

Dia menjelaskan bahwa mayoritas toko yang ditutup pihaknya adalah toko-toko fesyen. Untuk supermarket, menurutnya kebanyakan sudah menutup kawasan selain kebutuhan rumah tangga.

Selain menutup toko-toko fesyen, dalam kegiatan tersebut tim Satgas juga menutup toko-toko yang ada di kawasan sentra kerajinan kulit sukaregang. "Ya ini juga kami tutup karena masuk ke dalam sektor nonesensial, semoga semua memahaminya," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim Satgas terpaksa melakukan penyegelan terhadap dua tempat usaha karena dianggap membandel. Kedua tempat yang disegel tersebut adalah klinik kecantikan dan toko buku. Keduanya berada di kawasan Jalan Ahmad Yani.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, mengatakan bahwa kedua tempat itu disegel karena dianggap membandel. "Sebelumnya sudah kami minta untuk menutup dan tidak membuka kegiatannya. Pas kita balik lagi ternyata masih berkegiatan, jadi kami segel," terang Sugeng.

Hingga saat ini, menurut Sugeng sudah ada tujuh tempat usaha yang disegel tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut. Para pemilik tempat usaha itu akan menjalani persidangan pada Senin (4/7) untuk menentukan tindakan yang akan diberikan kepada pelanggar.

Selain menutup toko-toko, menurut Sugeng, seluruh jalur yang masuk ke kawasan perkotaan dilakukan penyekatan sehingga tidak bisa dimasuki begitu saja. Tujuan dari hal tersebut adalah untuk membatasi kegiatan masyarakat.

"Apa yang kami lakukan ini adalah untuk menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut, demi kepentingan dan keselamatan bersama. Kami akan tegas, bahkan mungkin lebih tegas dari sebelumnya," tutup Sugeng.

Selama penutupan, para pemilik tempat usaha mayoritas memahami kegiatan tersebut. Ada juga sebagian kecil lainnya yang merasa kaget karena mengaku tidak mendapatkan sosialisasi dari pemerintah setempat.

Penutupan toko-toko di pusat Kota Garut menjadikan kondisi jalan menjadi betul-betul sepi. Sejumlah warga yang tinggal di sekitar jalan tersebut bahkan ada yang sempat berjemur di pinggir jalan. Beberapa lainnya ada yang sempat bermain bola.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor

Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi

TikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin

Baca Selengkapnya
PKL Puncak Bakal Ditertibkan Lagi Akhir Juli, Warpat juga Digusur
PKL Puncak Bakal Ditertibkan Lagi Akhir Juli, Warpat juga Digusur

Pemda memastikan surat pemberitahuan ke pedagang sudah diberikan dan mereka sudah menerima.

Baca Selengkapnya
FOTO: Begini Suasana Pasar Tanah Abang Usai TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan
FOTO: Begini Suasana Pasar Tanah Abang Usai TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan

Usai menerbitkan larangan TikTok Shop untuk berjualan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau situasi terbaru Pasar Tanah Abang.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Resmi Setop Beroperasi Mulai Besok, Menkop Teten Ingatkan Hal Ini
TikTok Shop Resmi Setop Beroperasi Mulai Besok, Menkop Teten Ingatkan Hal Ini

TikTok Shop secara resmi berhenti beroperasi di Indonesia mulai besok.

Baca Selengkapnya
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu

Pemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.

Baca Selengkapnya
Resmi, TikTok Shop Tutup Besok Pukul 5 Sore
Resmi, TikTok Shop Tutup Besok Pukul 5 Sore

Penutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kesedihan Pedagang Kaki Lima di Puncak Melihat Kiosnya Dibongkar Satpol PP
FOTO: Kesedihan Pedagang Kaki Lima di Puncak Melihat Kiosnya Dibongkar Satpol PP

Setelah sebelumnya sempat ricuh selama penertiban, ratusan kios dan lapak PKL di pinggir Jalan Raya Puncak Bogor dibongkar.

Baca Selengkapnya