Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesparawi XIII, Hajatan Kemenag Sisakan 'Utang' Pembayaran 61 Hotel Capai Rp11 M

Pesparawi XIII, Hajatan Kemenag Sisakan 'Utang' Pembayaran 61 Hotel Capai Rp11 M Gedung Kemenag. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII yang digelar di Yogyakarta masih menyisakan permasalahan. Event yang dibuat Kementerian Agama pada 19-26 Juni 2022 lalu ini masih menyisakan tunggakan pembayaran hotel hingga Rp11 miliar.

Permasalahan tunggakan pembayaran ini dialami oleh 61 hotel di Yogyakarta. Tunggakan ini disebut oleh pihak perwakilan 61 hotel di Yogyakarta belum dibayarkan oleh EO yang dipakai untuk penyelenggaraan Pesparawi yaitu PT. Digsi.

Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo membenarkan masih adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp11 miliar dari penyelenggaraan Pesparawi XIII. Deddy membeberkan tunggakan ini ada di 61 hotel di Yogyakarta.

Deddy menyebut jika pihak EO penyelenggara Pesparawi XIII baru membayarkan uang muka atau DP dari seluruh pembiayaan hotel. Deddy merinci jika baru 30 persen pembayaran yang dilakukan oleh EO tersebut.

"Ya betul, masih ada utang Rp11 miliar. Total ada 61 hotel," kata Deddy saat dihubungi.

Deddy membeberkan jika permasalahan tersebut sebenarnya sudah coba dimediasi. Mediasi telah dilakukan dan pihak EO menyanggupi akan melakukan pelunasan pada 7 Agustus 2022 lalu. Namun hingga saat ini belum ada pelunasan yang dilakukan.

Pembelaan EO

Direktur Utama PT. Digsi yang menjadi EO penyelenggara Pesparawi XIII Lewy Siby pun angkat bicara tentang permasalahan tunggakan pembayaran hotel tersebut.

Lewy menerangkan untuk penyelenggaraan Pesparawi XIII membutuhkan anggaran sebesar Rp68 miliar. Sementara dana dari Kemenag dan Pemda DIY hanya ada Rp30 miliar.

"Sebelum mengambil pekerjaan itu, kami banyak pertimbangan karena kekurangan dana yang sangat besar yaitu Rp38 miliar. Saya sampaikan, RAB yang ditetapkan diawal ada Rp68 miliar tapi dana yang tersedia hanya Rp30 miliar," kata Lewy.

Lewy menerangkan jika pihaknya sudah mencoba untuk membuat malam penggalangan dana kepada pengusaha maupun pejabat untuk menutup kekurangan anggaran tersebut. Acara malam penggalangan dana sayangnya tidak terwujud karena pihak EO hanya sebagai penyedia jasa dan tak punya kewenangan untuk mengundang pengusaha maupun pejabat.

"Memang yang kita sepakati kekurangan biaya atau Rp38 miliar akan diambil dari penggalangan dana tersebut. Ternyata sampai selesai acara tidak terealisasi," tutur Lewy.

Sementara itu kuasa hukum PT. Digsy Elektison Somi mengatakan terkait tunggakan tersebut pihaknya melayangkan somasi kepada empat lembaga.

Empat lembaga ini adalah Kementerian Agama, Pemda DIY, Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN).

"Somasi kita tujukan keempat lembaga. Kita telah pelajari perkaranya, dengan alat bukti yang sudah kita pegang, dari empat pihak itu tiga pihak kita posisikan sebagai tergugat bahwa memang tidak selesai dalam tahap somasi," kata Elektison, Jumat (30/12).

Elektison mengatakan Kementerian Agama akan diajukan sebagai pihak tergugat. Elektison beralasan jika acara Pesparawi itu Kementerian Agama berperan sebagai penanggungjawab acara secara keseluruhan.

Elektison menuturkan pihaknya dalam tunggakan pembayaran Rp 11 miliar pada 61 hotel itu sebenarnya sebagai korban yang dirugikan. Elektison merinci jika PT. Digsi sebagai kliennya belum menerima anggaran untuk melaksanakan Pesparawi XIII.

"Kalau tidak dibayarkan artinya ada kelalaian dari PT. Digsi. Faktanya, yang ada yang sudah diakui oleh pihak LPPD, Pemda, Kementerian bahwa dana yang diserahkan ke PT Digsi adalah tidak sampai pada dana yang ada dalam RAB yang sudah disusun di situ. Kita sebagai posisi yang dirugikan yang melakukan upaya hukum ini," tegas Elektison.

Pihak Hotel Laporkan Masalah Tunggakan Pembayaran ke Polda DIY

Terkait pelaporan masalah tunggakan ini, pihak PHRI DIY mengatakan jika ada dua manajemen hotel yang telah melaporkan masalah itu ke Polda DIY. Sementara dari pihak Polda DIY menyebut jika pelaporan yang masuk merupakan laporan atas nama perorangan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan jika ada pelaporan tentunya dari pihak kepolisian akan melakukan tindaklanjut.

"Pelapornya atas nama perorangan bukan nama perusahaan sehingga saya kesulitan untuk mengecek laporannya. Ya iya (pelaporan akan ditindaklanjuti oleh Polda DIY)," tutur Yuliyanto, Jumat (30/12).

Menanggapi laporan itu, Direktur Utama PT. Digsi Lewy Siby pun angkat bicara. Lewy menuturkan pihaknya sudah mendapatkan informasi jika ada pelaporan tentang masalah tunggakan pembayaran hotel tersebut.

Lewy membeberkan jika pihaknya juga berada dalam posisi yang dirugikan. Lewy menambahkan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pula pada Pemda DIY dan Kementerian Agama.

"Kalau untuk pelunasan, dari kami sendiri pun dirugikan. Kami akan menempuh jalur hukum, dalam artian kami akan meminta pertanggungjawaban pula dari pihak Pemda (DIY), Kemenag dan pihak terkait lainnya," kata Lewy.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menkop UKM Teten Masduki Curhat Soal Penanganan Kredit Macet UMKM di Depan Komisi VI DPR
FOTO: Menkop UKM Teten Masduki Curhat Soal Penanganan Kredit Macet UMKM di Depan Komisi VI DPR

Teten Masduki mengungkapkan potensi penghapusan kredit macet UMKM yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar

Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Ratusan Data Hotel di Yogyakarta Dipalsukan
Ratusan Data Hotel di Yogyakarta Dipalsukan

sejumlah hotel, penginapan, dan homestay mengaku menjadi korban pemalsuan data itu tersebar di Kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab BPK: Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Rp10,57 M Sudah Dikembalikan ke Kas Negara
KPU Jawab BPK: Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Rp10,57 M Sudah Dikembalikan ke Kas Negara

Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU memastikan sudah melaporkan dan mengembalikan sisa anggaran tersebut ke kas negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Rapat DPR, PDIP Marah Tagih Utang Rp112 Miliar,
VIDEO: Panas Rapat DPR, PDIP Marah Tagih Utang Rp112 Miliar, "Enak Benar Pemerintah"

Evita yang mengaku juga sebagai pengusaha menagih utang tersebut terkait gelaran PON Papua 2021.

Baca Selengkapnya
Biaya Hosting MotoGP Mandalika Masih Belum Dibayarkan, Ekonom: Indonesia Bisa Malu!
Biaya Hosting MotoGP Mandalika Masih Belum Dibayarkan, Ekonom: Indonesia Bisa Malu!

Pemprov NTB tidak sanggup bayar hosting fee MotoGP Mandalika sebesar Rp 231 Miliar. Bagaimana kelanjutannya?

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anggota DPR PDIP Marah Tagih Utang Rp 112 Miliar: Enak Benar Pemerintah
VIDEO: Anggota DPR PDIP Marah Tagih Utang Rp 112 Miliar: Enak Benar Pemerintah

Evita yang mengaku juga sebagai pengusaha menagih utang tersebut terkait gelaran PON Papua 2021.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
Bikin Geleng-Geleng, Daftar Utang Jumbo BUMN Ada yang Capai Rp600 Triliun
Bikin Geleng-Geleng, Daftar Utang Jumbo BUMN Ada yang Capai Rp600 Triliun

Sejumlah perusahaan BUMN masih terlilit utang besar dengan nilai hingga triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya