Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan Panti Asuhan di Buleleng Bali Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Pimpinan Panti Asuhan di Buleleng Bali Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tersangka pencabulan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak kepolisian Polresta Buleleng, Bali, menetapkan Kadek Pilpus (44) sebagai tersangka kasus pencabulan di Panti Asuhan Benih Kasih, Banjar Dinas Karangsari, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kadek Pilpus yang merupakan Pimpinan Panti Asuhan tersebut dijadikan tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga anak Panti Asuhan di bawah umur yakni bernisial N (16), R (14) dan S (12).

Kabag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menyampaikan dugaan perbuatan cabul yang terjadi pada tanggal 18 Desember tahun 2018 sekitar pukul 23.00 Wita lalu yang terjadi di dalam kamar Panti dan kini berhasil diungkap.

"Satuan Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil mengungkap kasus itu (Pencabulan)," kata Sumarjaya saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

Sumarjaya juga menjelaskan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan Sokhinitona Hulu yang menyampaikan salah seorang anak asuh di Panti Asuhan Benih Kasih, telah dicabuli sebanyak lebih dari 10 kali yang dilakukan oleh tersangka selaku Pimpinan Panti Asuhan.

Selanjutnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan sejak adanya pengaduan atau laporan dari Sokhinitona Hulu dan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban," ujarnya.

"Kemudian, dari hasil penyidikan Unit PPA, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak tersebut," sambung Sumarjaya.

Sumarjaya juga menjelaskan, perbuatan yang dilakukan terhadap korban S dimulai sejak tahun 2011. Kemudian, tanggal 18 Desember 2018 terhadap korban N.

"Dan terhadap korban R dilakukan sekira Bulan Februari 2019. Cara yang dilakukan saat melakukan perbuatan cabul dengan membujuk dan merayu para korban," ujar Sumarjaya.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Seperti yang diberitakan, tersangka yang merupakan Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Benih Kasih, dilaporkan anak asuhnya ke polisi dalam kasus dugaan pencabulan.

Kasus pencabulan terungkap pada April 2019. Saat itu, korban melaporkan pada penyumbang dana panti dan kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Buleleng dan kini ditetapkan menjadi tersangka.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban

Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Pembina Pramuka Predator Seksual di Surabaya, Cabuli Tujuh Siswi SD saat Perkemahan
3 Fakta Pembina Pramuka Predator Seksual di Surabaya, Cabuli Tujuh Siswi SD saat Perkemahan

Pembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban

Baca Selengkapnya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Begini Modusnya
Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Begini Modusnya

Sementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar, Diduga Sudah Dilakukan 2 Tahun
Fakta di Balik Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar, Diduga Sudah Dilakukan 2 Tahun

Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma

Baca Selengkapnya
Polisi Akui Telat Proses Kasus Pencabulan 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang, Baru Ditangani Tiga Bulan Setelah Masuk Laporan
Polisi Akui Telat Proses Kasus Pencabulan 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang, Baru Ditangani Tiga Bulan Setelah Masuk Laporan

Kasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.

Baca Selengkapnya
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah

KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Pencabulan 12 Anak Yatim di Tangerang, Pemilik Pernah Sodomi Pengasuh Panti Asuhan
Fakta Baru Kasus Pencabulan 12 Anak Yatim di Tangerang, Pemilik Pernah Sodomi Pengasuh Panti Asuhan

Pengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.

Baca Selengkapnya
Ayah di Jasinga Tega Cabuli Anak Tiri hingga Lima Kali
Ayah di Jasinga Tega Cabuli Anak Tiri hingga Lima Kali

Mengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki

Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi

Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.

Baca Selengkapnya