Pimpinan Panti Asuhan di Buleleng Bali Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Merdeka.com - Pihak kepolisian Polresta Buleleng, Bali, menetapkan Kadek Pilpus (44) sebagai tersangka kasus pencabulan di Panti Asuhan Benih Kasih, Banjar Dinas Karangsari, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kadek Pilpus yang merupakan Pimpinan Panti Asuhan tersebut dijadikan tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga anak Panti Asuhan di bawah umur yakni bernisial N (16), R (14) dan S (12).
Kabag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menyampaikan dugaan perbuatan cabul yang terjadi pada tanggal 18 Desember tahun 2018 sekitar pukul 23.00 Wita lalu yang terjadi di dalam kamar Panti dan kini berhasil diungkap.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Satuan Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil mengungkap kasus itu (Pencabulan)," kata Sumarjaya saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Sumarjaya juga menjelaskan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan Sokhinitona Hulu yang menyampaikan salah seorang anak asuh di Panti Asuhan Benih Kasih, telah dicabuli sebanyak lebih dari 10 kali yang dilakukan oleh tersangka selaku Pimpinan Panti Asuhan.
Selanjutnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan sejak adanya pengaduan atau laporan dari Sokhinitona Hulu dan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban," ujarnya.
"Kemudian, dari hasil penyidikan Unit PPA, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak tersebut," sambung Sumarjaya.
Sumarjaya juga menjelaskan, perbuatan yang dilakukan terhadap korban S dimulai sejak tahun 2011. Kemudian, tanggal 18 Desember 2018 terhadap korban N.
"Dan terhadap korban R dilakukan sekira Bulan Februari 2019. Cara yang dilakukan saat melakukan perbuatan cabul dengan membujuk dan merayu para korban," ujar Sumarjaya.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Seperti yang diberitakan, tersangka yang merupakan Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Benih Kasih, dilaporkan anak asuhnya ke polisi dalam kasus dugaan pencabulan.
Kasus pencabulan terungkap pada April 2019. Saat itu, korban melaporkan pada penyumbang dana panti dan kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Buleleng dan kini ditetapkan menjadi tersangka.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaPembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaPengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca Selengkapnya