Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan batalkan status tersangka wali kota Bengkulu Helmi Hasan

Pengadilan batalkan status tersangka wali kota Bengkulu Helmi Hasan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan. bengkulukota.go.id

Merdeka.com - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan akhirnya bebas dari kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar. Helmi Hasan merupakan adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya, kemarin putusannya (praperadilan yang dimenangkankan Helmi)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu I Made Sudarmawan ketika dihubungi, Kamis (10/9).

Selain Helmi, mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi yang berstatus tersangka juga bebas dari status tersangkanya. Ahmad mengajukan praperadilan sendiri terkait status tersangkanya di dalam kasus yang sama dengan Helmi.

"Satu lagi namanya Ahmad Kanedi juga sebelumnya (lolos dari status tersangka)," ujar Made.

Mengenai pembebasan dua orang yang ditetapkan jaksa, Made mengaku masih menunggu salinan putusan sebelum menindaklanjutinya. Made menyebut pihak Kejari Bengkulu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk langkah selanjutnya.

"Nanti kami akan evaluasi dulu bagaimana sekaligus menunggu arahan dari pusat. Yang jelas tersangka lainnya masih dan sudah ada yang berproses di pengadilan. Untuk yang kemarin (kalah di praperadilan) kami akan evaluasi dulu dan koordinasi untuk langkah hukum selanjutnya," ungkap Made.

Diketahui, dalam kasus ini Kejari Bengkulu menetapkan 15 tersangka. Delapan tersangka sudah lebih dulu ditetapkan dan sudah ditahan.

Tersangka dalam kasus ini di antaranya mantan Kabag Kesra Surywan Halusi, Kabag Kesra Almizan, Bendahara DPPKA Kota Novrianto, asisten pribadi Wali Kota Adrianto Himawan, pihak swasta Edo, mantan Sekda M Yadi, Kepala DPPKAD Syaferi Syarif dan Bendahara Bansos Satria Budi.

Sedangkan tersangka lainnya adalah Helmi Hasan, Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda, anggota DPD RI yang juga mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Bengkulu periode 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Kota Bengkulu Shandi Bernando, dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.

Penyidik menemukan bukti proses pembahasan APBD, evaluasi, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban menyimpang dari Permendagri 32 tahun 2011 dan Permendagri 39 tahun 2012, maupun UU nomor 17 2003 tentang keuangan negara serta Permendagri 13 tahun 2006. Di mana dalam Pasal 1 butir 15 dan 16 Permendagri nomor 32 tahun 2011 disebutkan pemberian bansos tak untuk sembarangan orang.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rahmat Effendi Diberhentikan Tidak Hormat Mendagri, Tri Adhianto Ditunjuk Jadi Wali Kota Bekasi Definitif
Rahmat Effendi Diberhentikan Tidak Hormat Mendagri, Tri Adhianto Ditunjuk Jadi Wali Kota Bekasi Definitif

Tri belum mengetahui pelantikannya sebagai Wali Kota definitif Bekasi.

Baca Selengkapnya
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Alasan Tak Coret Cagub Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Usai Amplop 'Serangan Fajar' Disita KPK
Bawaslu Ungkap Alasan Tak Coret Cagub Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Usai Amplop 'Serangan Fajar' Disita KPK

KPK sebelumnya menemukan aliran uang panas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dari setoran anak buahnya, juga untuk serangan fajar di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK

Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Profil dan Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Usai Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada
Profil dan Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Usai Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada

KPK menyebut Rohidin Mersyah diduga memeras anak buah dan menerima gratifikasi untuk biaya pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Saat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya