Polda Jabar sebut polisi razia di jalan kampung adalah ilegal
Merdeka.com - Polda Jabar membenarkan razia kendaraan roda dua di jalan perkampungan berada di wilayah hukumnya. Foto razia yang kini ramai di jagad lini masa itu ada di perkampungan di Kabupaten Subang. Polda menegaskan bahwa razia itu tidak resmi alias ilegal
"Itu kalau memang razia di jalan perkampungan seperti itu tidak dibenarkan. Kalau razia ya secara bersamaan juga, tidak perorangan seperti itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono saat dikonfirmasi kepada merdeka.com, Senin (15/2).
Lainnya yang diduga pelanggaran terjadi saat melakukan penilangan, bahwa razia juga tidak dilengkapi plang razia. Menurutnya jika razia resmi, kepolisian biasa menaruh plang razia.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
"Ya memang tidak ada plang juga. Diduga itu memang salah," jelasnya.
Namun pihaknya belum bisa menjelaskan bentuk kesalahan apa saja yang diperbuat anggotanya tersebut. Sebab Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota nakal yang juga diduga memetik duit dari pengendara motor.
"Kami dalami dulu terhadap anggota yang melakukan razia di kampung itu, ada yang diperiksa Propam, kami sudah mengetahui, apalagi nopolnya juga (ada difoto) tercatat," ungkapnya.
Seorang netizen bernama Arthur memosting foto sejumlah anggota kepolisian yang melakukan razia di jalan perkampungan. Yang membuat lebih malu lagi, kepolisian memungut duit recehan. Hal itulah yang mengundang ragam respons netizen.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditemukan salah satu satu pengendara mobil yang mengaku sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaMarak latihan gerak jalan Agustusan di jalan raya, padahal hal itu bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan jiwa.
Baca SelengkapnyaNiat ingin mau bagi-bagi takjil, para polisi ini dibuat heran karena sepi pengendara lewat.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaKhususnya terhadap siapa yang ditugaskan memasang APK agar memperhatikan keselamatan pengendara.
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.
Baca Selengkapnya