Polda Jateng Butuh Keterangan Saksi Ahli Sebelum Periksa Syekh Puji
Merdeka.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan Puji Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kasus yang dilaporkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jateng terhadap Syekh Puji masih terus didalami penyidik.
"Total saksi yang sudah diperiksa ada delapan orang, termasuk pimpinan Ponpes Miftahul Jannah dan anak dari terlapor. Namun kita masih butuh keterangan saksi ahli pidana," kata Iskandar Fitriana Sutisna kepada wartawan, Semarang, Senin (6/4).
Dia mengungkapkan, keterangan ahli menurutnya dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada motif lain dalam pelaksanaan nikah siri tersebut. Setelah keterangan dari saksi lengkap, pihaknya akan memanggil terlapor.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
"Dalam waktu dekat, tentu pasti akan kami panggil terlapor. Saat ini kasus masih dalam tahap proses," jelasnya.
Sejauh ini, laporan yang dilayangkan KPA Jateng masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya pun mengaku, sejumlah keterangan yang dihimpun hingga belum mengarah ke terlapor.
"Keterangan saksi saat ini belum mengarah ke terlapor. Namun Polda Jateng masih terus menyelidiki dugaan nikah siri dengan anak di bawah umur ini," ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPA Jateng, Endar Susilo menuturkan, pernikahan siri antara Syekh Puji dengan anak berumur tujuh tahun itu dilaporkan pihaknya pada Februari 2020 lalu.
Sebelum dilaporkan ke polisi, dugaan pernikahan siri itu sebenarnya terlebih dahulu dilaporkan oleh keluarga besar Syekh Puji kepada KPA Jateng. Pernikahan siri itu digelar 2016 lalu di Kabupaten Magelang.
Setelah menerima aduan dari keluarga besar, pihaknya melakukan investigasi mengenai latar belakang Ponpes Miftahul Jannah milik Syekh Puji yang berada di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
"Awalnya, kami juga tidak percaya menerima laporan dari keluarganya. Kok bisa seorang Syekh tega menikahi anak kecil? Padahal Syekh bisa diartikan tokoh, ketua, orang alim dan kiai. Apalagi yang melaporkan adalah keluarga dan keponakannya sendiri. Tentunya pasti ada rasa sakit hati yang mendalam sehingga keluarganya berani membuka yang harusnya menjadi rahasia keluarga," jelas Endar Susilo.
Bantahan Syekh Puji
Syekh Puji membantah menikah siri dengan anak di bawah umur. Sebab pemberitaan selama ini sangat subyektif dan telah mencemarkan nama baiknya.
Dia mengaku, ada pihak yang sengaja mengancam dengan meminta sejumlah uang kepada dirinya. Apabila tidak dipenuhi, maka pihak tersebut akan mempublikasikan berita kepada media.
"Oknum itu meminta uang kepada saya sejumlah Rp35 miliar. Lalu pake mengancam akan membuat beritanya juga. Isinya mengenai pernikahan saya dengan anak usia 7 tahun," katanya, Kamis (2/4).
Syekh Puji menyebut skenario itu dilakukan oleh keluarganya yang mengaku dekat dengan media dan aparat kepolisian.
"Kemudian saya diadukan ke Polda Jateng karena menolak memberi uang yang diminta senilai Rp35 miliar," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Panji Gumilang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaPolisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPara saksi ini rencananya menghadiri gelar perkara pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8).
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca Selengkapnya