Polda Metro Bekuk Dua Pelaku Penipuan Catut Nama Dirut Tempo
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Sukmawati dan Nakir, dua orang pelaku penipuan. Keduanya melancarkan aksi penipuan dengan mengklaim sebagai Direktur Utama PT Tempo Inti Media, Toriq Hadad.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan modus penipuan menggunakan pesan Whatsapp.
"Korban simpan nomor itu dengan nama Dodon 2. Pelaku mengaku sebagai teman semasa kuliah yang bernama Dodon," kata Iwan, Jumat (12/7).
-
Dimana OJK menemukan modus penipuan melalui whatsapp? Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.
-
Apa modus penipuan akun WhatsApp ? Dalam tangkapan layar yang beredar, akun tersebut mencatut nama serta foto profil Ridwan Kamil, dengan nomor +62 889-7553-8003.
-
Bagaimana modus penipuan WhatsApp bekerja? 'Setelah itu kita akan ditawarkan untuk seolah-olah membeli kumpulan tugas lain yg lebih besar pembayarannya dan ternyata pada saat tugas akan selesai, kita tidak bisa menyelesaikan dengan berbagai alasan dan kita akan diminta lagi untuk melakukan topup supaya misi bisa terselesaikan. Padahal bisa saja setelah beberapa kali menerima topup dari kita mereka langsung menghilang dan mengganti nomor,' jelas Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC)
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang mengungkapkan modus penipuan digital? Salah satu agen Brilink di Kecamatan Sanden bernama Supri Suharsana membongkar modus yang kerap dialami para korban.
Iwan menjelaskan orang yang mengaku sebagai teman Toriq memberitahukan apabila ingin berkomunikasi WhatsApp dengannya harus menggunakan kode khusus. Pada pukul 16.00 WIB, Dodon menanyakan kepada Toriq apakah ada kode masuk. Tanpa kecurigaan, Toriq memberitahukan kode itu kepada orang yang mengaku sebagai Dodon, teman kuliahnya.
"Setelah korban memberitahukan kode tersebut, WhatsApp pribadi korban langsung keluar dan tidak bisa digunakan lagi," ungkap Iwan.
Salah satu teman Toriq memberitahukan bahwa WhatsApp-nya telah di hack oleh teman korban bernama Iwan Sutaryadi. Tak lama, ada yang menghubungi teman Toriq bernama Arfan.
"Orang tersebut mengaku sebagai Toriq dan ingin meminjam uang Rp5 juta, karena merasa percaya teman Toriq ini langsung mentransfer ke rekening Bank CIMB Niaga dengan nomor 704236371400 atas nama Herman," tutur Iwan.
Merasa menjadi korban penipuan, Toriq melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/3962/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 2 Juli 2019.
Atas adanya laporan itu, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti. Kemudian diketahui ada dua pelaku. Polisi langsung mengejarnya.
Tersangka pertama bernama Sukmawati, 26. Ia diringkus di Permata Hijau Permai, Kelurahan Kasi-Kasi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa, 9 Juli 2019 pukul 23.00 WITA.
"Perannya, mengambil dana transfer dari saksi Arfan di ATM BCA," ujar Iwan.
Sementara tersangka lainnya bernama Nakir, 25. Ia ditangkap di Kost G4 Herztasning, Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 10 Juli 2019 pukul 10.30 Wita.
"Perannya, menerobos sistem elektronik WhatsApp Toriq," pungkas Iwan.
Kedua terangka saat ini tengah diterbangkan ke Jakarta. Mereka langsung digiring ke Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Peretasan HP Jenderal Bintang Dua: Pelaku Ayah & Anak, Belajar Meretas Otodidak
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan, sejauh ini admin mendapatkan nomor secara random.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya menegaskan hanya memakai lima nomor resmi untuk mengirimkan surat tilang.
Baca SelengkapnyaDemi memenuhi target penjualan, kedua pelaku mencuri identitas warga untuk disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaInformasi ini disampaikan sebagai antisipasi kepada masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca Selengkapnya