Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Papua Tetapkan Bripda EN Tersangka Penabrak Petugas Kebersihan hingga Tewas

Polda Papua Tetapkan Bripda EN Tersangka Penabrak Petugas Kebersihan hingga Tewas Bripda EN penabrak petugas kebersihan di Jayapura jadi tersangka. antara

Merdeka.com - Polda Papua menetapkan Bripda EN (21) tersangka setelah menabrak Alwi, petugas kebersihan di Kawasan Pelabuhan Jayapura hingga tewas, Rabu (4/5) pagi. Bripda EN merupakan anggota Direktorat Reskrimsus Polda Papua.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu mengatakan Bripda EN dijerat Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka ditangkap petugas pada Senin (9/5) di rumahnya di kawasan Buncen, Entrop, Jayapura.

Setelah diproses pidana, Bripda EN yang dilaporkan sudah 6 bulan tidak menjalankan tugas itu akan diajukan ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ujar Napitupulu.

Kasus tabrakan yang menewaskan pekerja kebersihan Kota Jayapura dan melukai tiga orang pejalan kaki terjadi saat tersangka (Bripda EN) tidak dapat menguasai kendaraan yang dikemudikan karena dalam keadaan mabuk.

Saat itu EN yang mengemudikan mobil pikap berwarna silver dengan nomor polisi PA 8067 AI melintas dari arah Pelabuhan Jayapura menuju Argapura dalam keadaan mabuk lalu menabrak Alwi hingga meninggal di TKP dan mencederai tiga pejalan kaki yaitu Dennis Krey, Kilion Fairnap (29), dan Neles Fairnap (19).

Usai menabrak, EN melarikan diri hingga ditangkap tim gabungan dan langsung diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut, jelas Kombes Napitupulu. Seperti dikutip Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat

Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Bawa Alphard Bodong, Ini Identitas Polisi Koboi Ancam Warga Pakai Pisau di Palembang
Bawa Alphard Bodong, Ini Identitas Polisi Koboi Ancam Warga Pakai Pisau di Palembang

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sikap Bripka ED mencoreng citra polisi di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF
Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF

Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Kasus Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Kisah Brigjen Endar: Dipecat KPK, Dibela Kapolri, Disambut Riuh Pegawai saat Kembali
Kisah Brigjen Endar: Dipecat KPK, Dibela Kapolri, Disambut Riuh Pegawai saat Kembali

Untuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaanya sebagai Dirdik. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotika.

Baca Selengkapnya
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Selengkapnya
Kasus Iptu Jarot Gugur Ditabrak Usai Kawal KTT ASEAN Naik Penyidikan, Polisi Beri Sinyal Segera Tetapkan Tersangka
Kasus Iptu Jarot Gugur Ditabrak Usai Kawal KTT ASEAN Naik Penyidikan, Polisi Beri Sinyal Segera Tetapkan Tersangka

Keputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
6 Polisi Jadi Tersangka Usai Aniaya Pencuri Biji Kakao hingga Meninggal
6 Polisi Jadi Tersangka Usai Aniaya Pencuri Biji Kakao hingga Meninggal

Penetapan tersangka terhadap enam personel Polres Polman setelah dilakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya