Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik dan Kontroversi 'Pasal Siluman' di Rencana Tata Ruang Wilayah DIY

Polemik dan Kontroversi 'Pasal Siluman' di Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Konflik agraria di kulonprogo. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kontak Karya PT Jogja Magasa Iron (JMI) tertib pada 4 November 2008. Area tambang yang tertera dalam Kontrak Karya PT JMI seluas 2.977 hektare, dan membentang di enam desa di pesisir Kulonprogo meliputi Desa Karangwuni (Kecamatan Wates), Desa Bugel, Garongan dan Pleret (Kecamatan Panjatan), serta Desa Karangsewu dan Banaran (Kecamatan Galur).

Setelah terbitnya Kontrak Karya ini, geliat aktivitas PT JMI mulai nampak di wilayah pesisir Kulonprogo. Pada 2009, PT JMI mulai melakukan sosialisasi rencana penambangan pasir besi pesisir Kulonprogo, dan mulai menyusun dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Warga Dukuh Karangwuni, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Sumarni masih mengingat bagaimana suasana sosialisasi dan penyusunan AMDAL pada 2009 itu. Ia menyebut, saat itu tak semua warga diundang untuk hadir dalam sosialisasi itu.

"Memang enggak semua warga diundang. Di situ istilahnya mengeluarkan unek-unek. Disampaikan semua. Saya datang," kata Sumarni saat ditemui di rumahnya, Selasa (25/5).

Sumarni juga mengingat bagaimana rencana penambangan pasir besi di pesisir selatan Kulonprogo membelah masyarakat dalam kubu pro dan kontra tambang. Pro-kontra tambang pasir besi menyebabkan antara orang tua dan anak, kakak dan adik tidak saling menyapa.

"Ibaratnya dulu, orang tua, kakak-adik saling tidak menyapa karena pro kontra tambang pasir besi," kenang Sumarni.

Sebagian besar warga Desa Karangwuni terutama Padukuhan Karangwuni menerima penambangan. Sebaliknya, warga Desa Garongan, Pleret, Bugel, Karangsewu dan desa lainnya, menolak tambang.

Para petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pasir Kulonprogo (PPLP KP) mencoba segala peluang demi menuntut pembatalan Kontrak Karya PT JMI. Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 1992 junto Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DIY, tidak mengatur rencana tambang pasir besi di pesisir Kulonprogo adalah RTRW yang berlaku saat Kontrak Karya PT JMI.

Pasal Pasal 37 A ayat (1) Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2005 justru mengatur bahwa pengembangan kawasan pesisir di Kabupaten Gunungkidul, Bantul, maupun Kulonprogo harus menjaga fungsi wilayah pesisir dan laut agar tetap lestari, menjaga dan mempertahankan batas teritorial dan kekayaan sumber daya laut yang ada di dalamnya, serta mengembangkan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut untuk kesejahteraan masyarakat.

Akan tetapi, RTRW DIY lantas diganti Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang RTRW DIY 2009-2029. RTRW yang baru itu justru mengakomodasi penggunaan lahan Kulonprogo untuk bandara dan penambangan.

Alokasi lahan pesisir Kulonprogo untuk bandara telah terwujud dengan berdirinya Yogyakarta International Airport. Sementara alokasi lahan untuk pertambangan diatur di Pasal 58 dan Pasal 60 ayat (2) huruf b angka 2, yang menyebutkan sejumlah kecamatan di Gunungkidul dan Kulonprogo dialokasikan untuk kegiatan pertambangan.

Lewat dua pasal dalam RTRW yang baru itu, diatur bahwa kawasan pertambangan di DIY terletak di dua kabupaten. Yakni di Kabupaten Gunungkidul disebutkan Kecamatan Panggang dan Ponjong merupakan pertambangan batu kapur dan Kecamatan Semin sebagai kawasan pertambangan kaolin. Di Kabupaten Kulonprogo, kawasan pesisir pantai selatan di Kecamatan Wates, Panjatan, dan Galur disebutkan untuk pertambangan pasir besi.

Kontroversi 'Pasal Siluman'

Perubahan RTRW itu akhirnya menjadi kontroversi karena sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY yang membahas rancangannya menyatakan Pasal 58 dan Pasal 60 sebagai 'pasal siluman' yang ditambahkan belakangan. Ketua Pansus Perubahan RTRW di DPRD DIY saat itu, Nazarudin meyakini tak satupun pasal dalam Raperda RTRW yang disetujui DPRD memuat pasal tentang kegiatan pertambangan.

Nazarudin merasa yakin lantaran pengaturan tentang penambangan pasir besi di pesisir Kulonprogo sudah diusulkan eksekutif, dan usulan itu ditolak para anggota DPRD DIY periode 2004 – 2009.

konflik agraria di kulonprogo©2021 Merdeka.com

"Saya istilahkan kejahatan legislasi. Karena, Perda yang diundangkan ke lembaran daerah berbeda dengan yang di Panitia Khusus sehingga memunculkan 'pasal siluman'," ujar mantan politisi PAN yang kini aktif di Partai Ummat tersebut.

Anggota DPRD DIY saat itu, Arief Noor Hartanto, alias Inung, melayangkan protes munculnya pasal itu ke Pemda DIY dan Pemda DIY telah menjawabnya. "Saat itu masa peralihan antara dua periode DPRD (hasil Pemilu 2004 dan Pemilu 2009), sehingga surat itu tak direspons hingga melewati batas waktu surat itu. Saya tidak tahu inisiatif keputusan perubahan RTRW itu dari Pemda DIY atau pemerintah pusat," ujar Inung saat dikonfirmasi Maret lalu.

Sadar bahwa RTRW baru itu bisa memuluskan rencana tambang PT JMI, PPLP KP melawan dengan mengajukan hak uji materiil Perda RTRW DIY ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, gugatan yang diajukan ini ditolak MA dengan alasan pengajuan hak uji materiil melewati batas waktu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral DIY kala itu, Rani Sjamsinarsi, menyatakan perubahan tata ruang itu sudah sesuai aturan. Perubahan peruntukan suatu lahan itu sesuai kebutuhan pembangunan.

"(Tudingan pasal siluman) Itu karena tak memahami saja, lalu digoreng sampai gosong," kata Rani, kini Ketua Tim Pelaksana Percepatan Pembangunan Prioritas DIY, medio Juni, saat memaparkan perkembangan sejumlah proyek nasional di DIY.

Rani menyebut perubahan RTRW DIY itu mengikuti rencana pemerintah pusat. Pembangunan Bandara YIA misalnya, merupakan rencana induk Kementerian Perhubungan, sehingga daerah harus bikin aturan baru guna mengakomodasi kebutuhan itu.

"Perda RTRW itu enggak bisa bikin sendiri. Daerah bikin sendiri? Ya, enggak bisa. Ada yang namanya pencadangan dalam aturan RTRW lama yang bisa diakomodasi dalam pembuatan RTRW baru. Termasuk izin tambang (PT JMI) di sana, ya, sudah sesuai. Makanya saat kami dipanggil ke MA, kami jelaskan, ya, tidak masalah," ucapnya.

Belakangan, RTRW DIY pun diikuti dengan pengundangan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kulonprogo Tahun 2012-2032. Di pasal 48 secara eksplisit disebutkan kawasan pertambangan mineral logam pasir besi meliputi Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Palihan, dan Desa Glagah (Kecamatan Temon), Desa Karangwuni (Kecamatan Wates), Desa Garongan, Desa Pleret, dan Desa Bugel (Kecamatan Panjatan), Desa Karangsewu, Desa Banaran, Desa Nomporejo, dan Desa Kranggan (Kecamatan Galur).

Perda RTRW 2010 itu kemudian diganti dengan Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2019 tentang RTRW Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039. Pada beleid terbaru ini alokasi kawasan pertambangan mineral logam di Kabupaten Kulon Progi disebutkan pada Pasal 66 Ayat 2 huruf A yang meliputi Kecamatan Samigaluh, Kecamatan Kalibawang, Kecamatan Girimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kecamatan Pengasih, Kecamatan Wates, Kecamatan Kokap, Kecamatan Temon dan Kecamatan Galur dengan luas 3.444,06 hektare.

Aktivitas PT JMI di area Kontrak Karya ini berulang kali melahirkan konflik dengan warga yang menolak penambangan pasir besi. Tukijo yang merupakan petani asal Dusun Gupit Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo sempat dua kali mengalami kasus hukum karena vokal menolak penambangan pasir besi.

Kasus pertama terjadi di tahun 2009. Kala itu Tukijo mengkritik salah seorang perangkat Desa Karangsewu yang dinilai mendukung aktivitas penambangan pasir besi. Kritikan Tukijo ini kemudian justru dilaporkan melakukan pencemaran nama baik. Atas laporan ini, Tukijo disidang dan dinyatakan bersalah. Pria berambut panjang ini pun dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kasus kedua terjadi pada 8 April 2011. Saat itu ada kujuh pekerja PT JMI dihalau oleh warga saat akan melintas di Dusun Gupit. Tujuh pekerja ini dinilai melanggar larangan melintas di jalan yang dibangun secara swadaya oleh warga Dusun Gupit dari hasil panen semangka. Karena dibangun dari uang warga, Tukijo menceritakan ada kesepakatan bahwa warga atau siapapun yang mendukung penambangan pasir besi tak diizinkan mengakses jalan tersebut.

Saat tujuh pekerja itu melintas, warga pun berusaha menghalau dan mencegat. Mendengar kabar penghalauan warga ini, Tukijo yang saat itu sedang berada di lahan pertaniannya pun datang ke lokasi. Tukijo kala itu berusaha melindungi tujuh pekerja tersebut. Melalui telepon genggamnya, Tuykijo menghubungi Polsek Galur agar ada personel kepolisian yang menjemput ketujuh pekerja tersebut. Tak lama berselang usai Tukijo menelepon, petugas kepolisian pun datang ke lokasi dan mengamankan dan membawa ketujuh pekerja ini dari Dusun Gupit.

Tanggal 1 Mei 2011, menjadi hari yang tak akan dilupakan oleh Tukijo. Saat itu Tukijo dijemput oleh sembilan orang petugas kepolisian dan dibawa ke Polda DIY.

"Saya didatangi kemudian dibawa ke mobil. Katanya mau musyawarah. Saya sempat tanya alasan saya ditangkap apa tapi tidak ada jawaban. Sebelumnya saya tidak terima surat pemanggilan. Kalau menerima surat pemanggilan saya pasti akan datang. Saya kemudian dibawa ke Polda DIY," kenang Tukijo saat ditemui di sawahnya, Kamis (25/4).

Usai penangkapan ini, Tukijo pun disidangkan di Pengadilan Negeri Wates pada Agustus 2011. Dari hasil persidangan, Tukijo divonis bersalah karena melakukan penyekapan kepada tujuh pekerja PT JMI. Tukijo divonis tiga tahun penjara.

Vonis tiga tahun penjara ini lebih dibandingkan tuntutan jasa yaitu pidana dua tahun penjara. Tukijo menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun karena mendapatkan remisi tujuh bulan. Pada 3 Oktober 2013, Tukijo dinyatakan bebas dari masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, DIY.

Meski sempat dipenjara, perjuangan Tukijo menolak penambangan pasir besi di pesisir selatan Kabupaten Kulonprogo tak pernah padam. Hingga saat ini, bersama kawan-kawannya di PPLP KP, Tukijo masih terus menggelorakan penolakan penambangan pasir besi. Tukijo dan para petani yang tergabung dalam PPLP KP merasa tak punya pilihan selain melawan, lantaran rencana tambang pasir besi itu bakal membuatnya kehilangan lahan pasir yang menghidupi mereka.

Nasib paling sulit dialami mereka yang memilih bersikap berbeda dari kebanyakan tetangganya. Pro kontra tambang pasir besi yang terjadi di tengah warga bahkan berdampak pada kehidupan anak-anak mereka.

"Kalau anak saya ikut main, teman-temannya pada pergi," kenang petani PPLP KP dari Desa Karangwuni, Suparno yang sampai kini tetap menolak tambang pasir besi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Protes Ada Tambang Pasir, Warga Sekampung di Lumajang Cor Jalan
Protes Ada Tambang Pasir, Warga Sekampung di Lumajang Cor Jalan

Budi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir

Baca Selengkapnya
Cerita Petani Kendeng dan Dilema yang Dihadapi, Sering Kena Apes Walau Sudah Gelar Sedekah Bumi
Cerita Petani Kendeng dan Dilema yang Dihadapi, Sering Kena Apes Walau Sudah Gelar Sedekah Bumi

Berbagai tantangan mereka hadapi, mulai dari proyek penambangan hingga serangan hama tikus

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kapolda Sumbar & Fakta Lengkap Geger Brimob Polisi Bersepatu Masuk Masjid
VIDEO: Penjelasan Kapolda Sumbar & Fakta Lengkap Geger Brimob Polisi Bersepatu Masuk Masjid

Viral video kericuhan antara anggota Polresta Padang dengan masyarakat Air Bangis dan Pasaman Barat

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Masyarakat Pesisir Geruduk Kantor KKP Tolak Ekspor Pasir Laut
FOTO: Aksi Masyarakat Pesisir Geruduk Kantor KKP Tolak Ekspor Pasir Laut

Mereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.

Baca Selengkapnya
Walhi Nilai Food Estate Rusak Lingkungan
Walhi Nilai Food Estate Rusak Lingkungan

Ia menjelaskan, isu kepemilikan lahan oleh salah satu paslon bukan baru-baru ini disampaikan.

Baca Selengkapnya
Food Estate Disebut Kejahatan Lingkungan. Mentan Syahrul: Yang Mana? Kalau di Kita Aman
Food Estate Disebut Kejahatan Lingkungan. Mentan Syahrul: Yang Mana? Kalau di Kita Aman

Food estate diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.

Baca Selengkapnya
Tujuh Warga Blora Dianiaya Karyawan Perusahaan Tambang karena Protes Pencemaran Udara
Tujuh Warga Blora Dianiaya Karyawan Perusahaan Tambang karena Protes Pencemaran Udara

Tujuh warga di Kabupaten Blora mengalami penganiayaan oleh karyawan perusahaan tambang setelah mereka mengajukan protes terkait pencemaran udara.

Baca Selengkapnya
Viral Ricuh di Seruyan Kalteng hingga Ada Suara Tembakan, Begini Kata Polisi
Viral Ricuh di Seruyan Kalteng hingga Ada Suara Tembakan, Begini Kata Polisi

Penembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
PDIP Kritik Food Estate Kejahatan Lingkungan, Gerindra: Pakai Tanah Rawa, Bukan Babat Pohon
PDIP Kritik Food Estate Kejahatan Lingkungan, Gerindra: Pakai Tanah Rawa, Bukan Babat Pohon

Gerindra Luruskan Tudingan PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan: Pakai Tanah Rawa, Bukan Babat Pohon

Baca Selengkapnya
Fenomena Rumah Paku di Cina: Enggan Dipindahkan Pilih Bertahan di Tengah Jalan
Fenomena Rumah Paku di Cina: Enggan Dipindahkan Pilih Bertahan di Tengah Jalan

Bukan hanya di Cina, rumah paku ternyata juga ada di Indonesia lho!

Baca Selengkapnya
Kini Dibuatkan Prasasti, Begini Fakta Sejarah Bedol Desa Warga Terdampak Pembangunan Waduk Sermo Kulon Progo
Kini Dibuatkan Prasasti, Begini Fakta Sejarah Bedol Desa Warga Terdampak Pembangunan Waduk Sermo Kulon Progo

Ribuan warga asli melakukan transmigrasi demi pembangunan Waduk Sermo

Baca Selengkapnya