Polemik pengurangan jam kerja wanita yang digagas JK
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sempat mengusulkan para ibu yang bekerja mendapatkan jam istimewa dari kantornya. JK khawatir perkembangan anak dewasa ini tidak tersentuh lagi oleh peran ibu mereka.
Hal itu didiskusikan oleh JK saat menerima perwakilan Persatuan Umat Islam (PUI) di kantornya.
"Masukan beliau tentang kekhawatiran emansipasi wanita, jadi dengan teknologi yang sangat canggih sekarang ini beliau ada pikiran menarik. Hak hak atau kewajiban wanita yang aktif sebagai pegawai negeri atau swasta itu porsinya dikurangi," ujar Ketua Umum DPP PUI Nurhasan Saidi usai bertemu JK di kantornya, Selasa (25/11).
-
Siapa yang diajak Jokowi saat kunjungan kerja? Menariknya saat kunjungan kerja di Bone, Jokowi ditemani pengusaha sekaligus Wakil Ketua DPR dari Partai NasDem Rachmat Gobel.
-
Apa yang diminta anak buah Jokowi? Ramai-Ramai Anak Buah Jokowi Minta Tambah Anggaran Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
Siapa yang disebut sebagai timnya Jokowi? 'Prabowo-Gibran serta koalisi Indonesia maju, kami terang-terangan dan tidak malu-malu dan tidak mencla-mencle. Kami adalah timnya Pak Joko Widodo dan Anda tahu saya sekian tahun adalah lawan Pak Jokowi. Dua kali saya kalah (dari Jokowi),'
-
Kenapa PKS usul Jokowi undang capres makan siang? āSaya sarankan Bapak Presiden yang terhormat, undanglah capres-capres yang Bapak anggap layak jadi presiden untuk makan siang sambil santai, ngobrol-ngobrol, curhat-curhat bersama, keren.ā Menurut Aboe, langkah tersebut menunjukkan sikap pemimpin yang bijak.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
JK ingin para ibu yang bekerja jam berangkatnya diperlambat dan jam pulangnya dipercepat. Sebab, kata JK, ibu memiliki kewajiban menyiapkan anak-anaknya di rumah dan di sekolah.
"Intinya wanita itu punya kewajiban untuk menyiapkan anak bangsa ke depan. Sehingga waktu beliau mengurangi dua jam dalam sehari untuk berkantor," ujarnya.
Di beberapa negara maju, seperti Jepang aturan bekerja untuk ibu di kantor demikian. Usulan JK ini, kata Saidi, bukan berarti membatasi hak emansipasi perempuan, namun lebih kepada kekhawatiran masa depan anak bangsa.
"JK mengusulkan satu jam sebelum masuk kantor lebih dikurangi, pulangnya juga lebih dipercepat. Karena beliau mencontohkan di beberapa negara maju, dulu di Jepang begitu. Bukan berarti membatasi peran wanita tapi agar lebih banyak memberikan perhatian untuk menyiapkan anak bangsa ke depan. Karena anak-anak bangsa ke depan tanpa sentuhan ibu dan pikiran ibu di rumah, saya pikir ini sentuhan yang menarik dari Pak JK," ujar Saidi.
Saidi mengatakan JK kerap mendapat SMS tentang kekhawatiran penyiapan generasi muda. JK harap kualitas pendidikan berbanding lurus kualitas demokrasi dengan pendidikan.
Namun rencana JK ini mendapat protes dari berbagai kalangan. Ada yang setuju dan bahkan sampai mementahkan ide JK itu. Berikut beberapa pihak yang angkat bicara soal pengurangan jam kerja wanita seperti dirangkum merdeka.com, Jumat (5/12):
Titiek: Wanita harus dilihat dulu prestasinya
Anggota DPR fraksi Partai Golkar Siti Hediati Soeharto menanggapi soal wacana pengurangan jam kerja wanita dari Wapres JK. Wanita yang lebih dikenal dengan Titiek Soeharto ini menilai semua orang tidak bisa dibeda-bedakan dalam hal bekerja. Dan hal itu amat tergantung dari kebijakan instansi atau tempat bekerja orang yang bersangkutan."Kalau ditinjau dari segi enak enggak enak, lebih bagus itu," kata Titiek kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11).Menurut Titiek, prestasi orang di tempat bekerja perlu menjadi pertimbangan sebelum usulan tersebut diterapkan. Sebab, tidak serta merta seorang pegawai dikurangi jam kerjanya sedangkan di lain pihak prestasinya hanya biasa-biasa saja."Orang kerja enggak bisa dibeda-bedain, dilihat prestasinya," tegasnya.
Menaker siap kaji waktu kerja buat wanita
Kementerian Tenaga Kerja akan segera menindaklanjuti usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta pengurangan jam kerja bagi pekerja wanita. Usulan ini muncul karena kekhawatiran Jusuf Kalla terhadap masa depan generasi bangsa."Itu akan kita kaji. Secara ide itu sangat menarik. Beliau sangat konsen dengan anak-anak kita. Jadinya maksud Pak Wapres anak-anak semakin dekat waktunya dengan orangtuanya," kata Menaker Muhammad Hanif Dhakiri usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Komnas Perempuan di ruang Kerja Menaker, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta, Senin (1/12).Hanif menilai usulan itu sangat bijak dan manusiawi. Dia pun siap mendukung usulan tersebut."Kita ingin memastikan agar masa depan anak-anak kita ditentukan lewat kasih sayang dari ibunya," kata Hanif.Disinggung aturan itu hanya berlaku buat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hanif menepisnya. Bekas Sekjen PKB itu mengatakan masih akan mengkaji lagi usulan itu, sehingga belum mengetahui ide tersebut cuma berlaku buat PNS atau swasta."Ini niat baik ini tujuan mulia tentu kita carikan caranya dan mencari solusinya," sambungnya.
Ahok lebih setuju PNS wanita bisa pilih lokasi kerja
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih memilih diberlakukan jam kerja fungsional dibandingkan pengurangan jam kerja untuk wanita seperti yang diwacanakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dengan mekanisme tersebut, karyawan wanita bisa mendapatkan penghasilan tambahan.Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, mekanisme fungsional tersebut membuat pegawai negeri swasta (PNS) wanita di DKI Jakarta dapat memilih lokasi kantor terdekat dari tempat tinggal. Bahkan, mekanisme tersebut berpotensi menambah penghasilan PNS hingga Rp 12 juta per bulan."Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional. Jadi nanti kita hitung prestasi poin," terangnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/12).Rencana pemindahan ini secepatnya disosialisasikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Untuk sementara mekanisme kerja fungsional akan diterapkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan, kecamatan, dan wali kota."Jadi ibu-ibu boleh pilih mau pindah kerja kemana untuk sistem kerja fungsional. Enggak ada alasan untuk atasannya tidak mengizinkan," jelas Ahok.Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengungkapkan, jabatan fungsional pada tahun 2015 mendatang akan diperluas. Di mana kinerja PNS diukur sesuai kerjanya. Selain itu, jabatan fungsional juga diproyeksikan akan memangkas jabatan kepala seksi atau eselon III untuk digantikan sesuai dengan ahli profesi."Misalnya di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak ada lagi kepala seksi, tapi ahli geologi, ahli barang antik dan ahli sejarah. Jadi jabatan kepala seksi itu kita pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli ini harus punya sertifikat," tutupnya.
Menteri Yohana sebut wacana JK bisa munculkan diskriminasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise akan membicarakan lebih lanjut dengan Wapres Jusuf Kalla terkait pengurangan jam kerja perempuan di kantor. Yohanna mengatakan wacana itu dapat memunculkan diskriminasi gender dalam lingkungan kerja."Menurut saya memang itu menambah diskriminasi karena kita mengarah ke responsive gender semua aspek ya misalnya kalau yang PNS perempuan dibuat seperti itu nanti yang swasta akan menuntut karena mereka kan dibayar setiap jam kalau sampai 3 jam sudah pulang gajinya bisa dipotong," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/12).Yohanna mengatakan di kementeriannya sudah terdapat UU yang mengatur jam kerja bagi perempuan sebelumnya. Aturan tersebut sudah baik, untuk itu pihaknya akan membicarakan kembali dengan JK yang melemparkan wacana ini."Itu wacana saja pada saat ada acara apa gitu, menurut beliau memang baiknya begitu namun kita dari kementerian kita ada UU dan peraturan yang mengatur kita jadi saya hanya bisa katakan nanti untuk bicara lagi dengan Pak Jusuf Kalla," ujarnya.Yohanna ingin semua kementerian juga ikut membicarakan ini. "Maunya itu semua kementerian kumpul bersama dan kita bisa bicarakan sekitar wacana ini. Kita kumpul bersama melihat wacana ini," ujarnya.Yohanna mengatakan sebenarnya peran perempuan dan laki-laki dalam membesarkan anak sama. Jika ibu tengah sibuk bekerja, ada penitipan anak di kementerian."Belum saya belum bisa katakan. Tapi memang peran kita kan menjaga kesetaraan gender itu ya kesetaraan gender jadi memang apa kita harus lintas sektor," ujarnya.
Pengurangan jam kerja perempuan dinilai konyol dan diskriminatif
Rencana pengurangan jam kerja khusus bagi perempuan dinilai sebagai kebijakan konyol. Di samping itu, rencana Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ini juga dianggap sangat diskriminatif bukan hanya bagi perempuan, melainkan juga laki-laki."Pernyataan Pak Jusuf Kalla konyol. Bahkan ini sudah mendiskriminasi tak hanya perempuan, tapi juga laki-laki," ujar Pendiri Yayasan Jurnal Perempuan, Gadis Arivia, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12).Gadis mengatakan diskriminasi terhadap laki-laki karena seolah laki-laki tidak diberi tanggung jawab untuk mengasuh anak. Padahal, menurut dia, tanggung jawab tersebut adalah milik ayah dan ibu."Pengasuhan dan pendidikan atas anak adalah tanggung jawab kedua orangtua, yaitu ayah dan ibu," ungkap Gadis.Sementara bagi perempuan, kata Gadis, hal itu mengisyaratkan perempuan tidak dapat berlaku profesional dalam pekerjaan. Menurut dia, hak perempuan untuk mengekspresikan diri dalam pekerjaan dapat terhambat dengan pengurangan jam kerja tersebut."Diskriminasi negara atas pekerja perempuan yaitu dengan mengebiri potensi dan hak untuk mengembangkan diri dan berkarir dalam arti seluas-luasnya," kata dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca SelengkapnyaPada 2 Juli 2024 lalu, Presiden Jokowi menandatangani UU No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Baca SelengkapnyaSegala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.
Baca SelengkapnyaJam kerja di Korea 149 jam lebih banyak dari OECD, organisasi internasional yang menekankan kehidupan seimbang dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil sebagai bagian dari upaya besar untuk mengatasi penurunan angka kelahiran di Jepang serta mendukung keseimbangan.
Baca SelengkapnyaKetentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undangĀ Nomor 4 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaFenomena kerja 4 hari seminggu ini jarang terjadi di Jepang, namun secara bertahap hal ini mulai populer.
Baca SelengkapnyaNantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPuan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini.
Baca Selengkapnya