Polisi amankan 1.287 minuman keras impor ilegal
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengamankan 1.287 botol minuman keras impor berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan surat izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan.
"Minuman keras impor sebanyak itu disita dari seorang pemilik tempat hiburan di Semarang," kata Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo, seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/6).
Menurut dia, minuman keras ilegal tersebut pertama kali diamankan dari tempat hiburan milik tersangka SH (33) di wilayah Semarang Timur.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Dari pengembangan kasus tersebut, kata dia, didapati seribu botol lebih minuman impor ilegal berbagai jenis di rumah tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, barang-barang ilegal tersebut diperoleh dari Jakarta.
"Agar meyakinkan konsumennya, botol-botol minuman tersebut juga ditempel pita cukai yang diduga palsu," katanya.
Dari pengecekan ahli dari BBPOM, menurut dia, dipastikan minuman keras tersebut tidak mengantongi izin.
Dia menuturkan tersangka sudah menjalankan bisnis bernilai ratusan juta rupiah tersebut sejak tahun 2009.
Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Selain itu, polisi juga mengenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 204 KUHP tentang perbuatan menjual barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca Selengkapnya12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPara pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca Selengkapnya