Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Gadis Remaja di Kamar Mandi
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Karawang mengamankan pelaku pencabulan HG alias Ayi (34). Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat. Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban pencabulan.
"Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Karawang,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (30/6)
Kronologisnya, Oliestha mengungkapkan, pelaku telah mencabuli SJ (14) di sebuah kamar mandi. Pada hari Sabtu (26/6) sekitar pukul 18.00 WIB, korban bermain dengan temannya (saksi). Kemudian setelah bermain dengan saksi, korban dijemput oleh tersangka HG untuk pergi ke tempat kejadian perkara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan perundungan? Tanggung jawab pidana ini tak hanya dibebankan kepada anak, bahkan orang tua dan pemerintah harus ikut bertanggung jawab
Korban sempat menolak namun tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
"Modus tersangka HG mencabuli korban dengan memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Kemudian tersangka HG berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu (hamil),” ungkap Oliestha.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Untuk hasil visum sementara terdapat luka robekan di alat kelamin dan luka memar pada paha kanan dan kiri korban.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi. Serta melakukan penyitaan barang bukti dan mengamankan tersangka,” jelasnya.
Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban pulang sekolah berjalan kaki seorang diri di kawasan Sematang Borang, Palembang,
Baca SelengkapnyaPolres Demak mengamankan AN (22) pemuda pelaku begal payudara mahasiswi di Demak
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca Selengkapnya