Polisi bekuk 2 tersangka pembunuhan mandor jalan di Semarang
Merdeka.com - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, telah berhasil membekuk dua dari empat tersangka pengeroyok mandor proyek jalan Sigandu-Ujungnegoro, Septian Setya Mandala, pada Senin malam (29/9).
Kepala Polres Batang, AKBP Widi Atmoko di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pada kasus pengeroyokan tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
"Setelah kami menerima informasi adanya kasus pengeroyokan dan sampai meninggal korban jiwa, kami melakukan olah tempat kejadian perkara serta minta keterangan dari sejumlah saksi," katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/10).
-
Apa yang dilakukan preman tersebut? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Siapa yang berhadapan dengan preman? Seorang wanita berhadapan dengan aksi preman di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Mengapa preman itu menantang ke Polsek? Saat diajak, sang preman justru menantang. 'Diarahin papi ke Polsek Palmerah supaya masalah kelar,' imbuhnya. Bahkan, dia mengaku jika memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana preman itu bereaksi? 'Pakai ditunjuk-tunjuk, seram banget gue tremor. Tapi papi masih ladenin karena tahu kita benar dan tidak melanggar apa-apa,' lanjutnya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kata dia, polisi mendapatkan identitas para pelaku, kemudian memburu para tersangka di rumah persembunyiannya.
"Para tersangka, yaitu Slamet Santosa dan Agus, keduanya warga Depok, Kecamatan Kandeman, kami bekuk di tempat persembunyian. Sedang dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi," katanya.
Dia minta pada dua pelaku yang melarikan diri segera menyerahkan diri karena polisi sudah mengetahui identitas mereka.
"Kami minta para tersangka menyerahkan diri karena semua identitas pelaku sudah diketahui polisi. Kami akan terus memburu mereka hingga tertangkap," katanya.
Saksi korban, Trisno mengatakan kasus pengeroyokan itu bermula saat empat orang preman Desa Depok datang ke lokasi proyek dengan keadaan mabuk serta minta uang dengan cara memaksa.
"Akan tetapi, korban menolak saat diminta uangnya. Kemungkinan karena sakit hati para pelaku mengeroyok korban dan seorang rekan korban, Abadi (33) warga Desa Surjo, Kecamatan Bawang. Septian Satya Mandala tewas saat dilarikan ke Rumah Sakit QIM Batang dan Abadi mengalami luka berat," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Gunung Soputan, depan Balai Pertemuan Bhumiku, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali pada Rabu (17/1) dini hari.
Baca SelengkapnyaPenangkapan DM berdasarkan pengakuan dua temannya yang lebih dulu ditangkap.
Baca SelengkapnyaPara pelaku melakukan pengancaman terhadap warga dan merusak pos karcis.
Baca SelengkapnyaSelain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi meredam massa dan melakukan evakuasi terhadap korban ke RSUD Kayen.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka tersebut yakni berinisial EN, BC dan AG.
Baca SelengkapnyaMenurut kepolisian, empat dari lima tersangka pengeroyokan anggota Satpol PP itu dinyatakan positif narkoba.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku membersihkan got tanpa adanya permintaan dari pengurus lingkungan setempat.
Baca SelengkapnyaRusak Jembatan Agar Truk Sound Bisa Lewat, 10 Pemuda Diamankan
Baca SelengkapnyaSeorang pria tewas seusai terlibat perkelahian di Pasar Baru Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (27/12) pagi.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca Selengkapnya