Polisi Bongkar Komplotan Praktik Aborsi di Duren Sawit, Untung Rp25 Juta per Hari
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Timur membongkar komplotan praktik aborsi ilegal di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku yang berjumlah lima orang ini meraup untung hingga Rp25 juta per hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan praktik dibuka di Komplek Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit.
Kelima pelaku yakni, S, HH, IS, EP, dan SR.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Siapa yang punya klinik bersalin di rumahnya? Yang paling menarik dari rumah Narji adalah adanya ruangan khusus yang digunakan sebagai klinik bersalin yang beroperasi selama 24 jam penuh dan tanpa biaya bagi warga sekitar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
"Tarif bervariasi, tergantung usia kandungan. Kalau 11 minggu ke bawah Rp4,5 juta, apabila 12 minggu sampai dengan sembilan bulan itu sekitar Rp9 juta," ujarnya, seperti dikutip Antara, Sabtu (20/5).
Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, komplotan pelaku mengaku menjalankan bisnisnya selama dua tahun terakhir dan awalnya membuka tempat praktik di Jakarta Pusat.
Tapi dalam kurun waktu satu pekan terakhir para pelaku memindahkan lokasi bisnisnya ke Komplek Billy & Moon tempat mereka digerebek oleh polisi pada Rabu (17/5).
"Tersangka S (perempuan) sebagai pelaku utama sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang medis. Hanya berdasarkan keahlian otodidak. Pernah mendampingi seorang dokter," kata Dhimas.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.
Baca SelengkapnyaAwalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.
Baca SelengkapnyaSelain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca SelengkapnyaMelakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.
Baca SelengkapnyaJika ada yang mau menjual bayi maka akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya antara Rp 10-15 juta yang dijual di Bali.
Baca SelengkapnyaBayi-bayi malang itu dijual ke warga Indonesia yang bermukim di Jawa dan Jakarta.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.
Baca SelengkapnyaKPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca Selengkapnya