Polisi gagalkan penyelundupan 5,5 ton ikan tamban di Gilimanuk
Merdeka.com - Setelah Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Caka 1940 yang berlangsung pada Sabtu (17/3) kemarin. Penyeberangan Selat Bali dibuka, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk langsung melakukan tugas pemeriksaan di pos 2 dan pos 1 pelabuhan Gilimanuk secara ketat.
Hasilnya, polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman 5,5 ton ikan tamban beku dari Tuban, Jawa Timur hendak dibawa ke Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
Ikan Tamban beku tersebut dimuat dengan menggunakan mobil box bernomor S 8205 UH yang dikemudikan oleh Sanang (30) asal Rembang, Jawa Tengah. Diamankan polisi di Pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Dimana ikan asap disimpan? Linda mengatur bungkusan ikan dengan rapi di dalam kardus dan menutupnya dengan lakban secara erat agar tidak ada udara yang bisa masuk.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Apa yang sedang dievakuasi ke Indonesia? Sebuah video beredar di media sosial Snack Video menampilkan narasi bahwa Indonesia sedang mengevakuasi 1.000 warga Palestina menggunakan kapal.
-
Dimana cecak ditangkap untuk diekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui pengirimannya membawa dokumen surat dari karantina asal, tercatat membawa 3,5 ton ikan tamban beku. Namun dalam dokumen barang justru tercatat membawa 5,5 ton ikan tamban beku.
"Lantaran ada perbedaan jumlah muatan dalam dokumen Karantina dan dokumen barang yang diangkut, makanya kami memastikan dokumen tersebut tidak syah," ucap Kapolsek Kawasan Gilimanuk melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Minggu (18/3).
Lantaran dokumen pengirimannya tidak sah, maka 5,5 ton ikan tamban diamankan di Mapolsek berikut kendaraan dan pengemudinya untuk diperiksa lebih lanjut. Pengirimannya melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang dikirim antar pulau.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaRibuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaKantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Baca Selengkapnya