Polisi Jelaskan Alasan Tolak Laporan YLBHI Dkk Terkait Dugaan Gratifikasi Luhut
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengklarifikasi terkait kabar penolakan laporkan dilayangkan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya melaporkan Luhut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi berkaitan bisnis tambang di Papua, Rabu (23/3) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa kejahatan dugaan tindak pidana korupsi seperti disampaikan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil termasuk pengaduan bukan Laporan Polisi (LP). Menurut Auliansyah, berdasarkan KUHAP, ada tiga tahapan yang diterapkan Polri dalam menangani tindak pidana korupsi.
"Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau Laporan Informasi bukan dalam Laporan Polisi atau LP," kata Auliansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Apa yang dilakukan Kompolnas terkait kasus ini? 'Kami akan monitoring perekembanganya, dan akan segera mengrim tim ke Solok Selatan untuk melihat secara langsung,' tuturnya dihubunggi merdeka.com, Sabtu, (23/11).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Auliansyah mengatakan bahwa tahapan penanganan tindak pidana korupsi itu pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan. Menurut dia, tahapan itu sebenarnya sudah disampaikan kepada pelapor bertemu dengan penyidik.
"Pada saat melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ucap dia.
Menurut dia, mekanisme pengaduan seperti ini juga berlaku di instansi penegak hukum lain. "Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar dia.
Reaksi YLBHI Laporan Ditolak
Polda Metro Jaya disebut menolak laporan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi berkaitan bisnis tambang di Papua, Rabu (23/3) kemarin.
"Berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diduga dilakukan Luhut Binsar Panjaitan dan sejumlah orang termasuk entitas korporasi laporan yang kami ajukan tersebut ditolak begitu," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rizaldi kepada merdeka.com, Kamis (24/3).
Andi mengatakan, alasan penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan para koalisi, karena penanganan laporan kasus dugaan korupsi harus melalui laporan informasi dan tidak bisa melalui laporan polisi.
"Ketika kemudian, kita tanya apa dasar peraturan yang membuat polisi mengajukan penjelasan tersebut. Tetapi pertanyaan itu tidak dijawab dan tidak ada dasar yang bisa dijelaskan oleh aparat kepolisian," ujarnya.
Padahal, lanjut Andi, menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberi penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor.
"Disebutkan bahwa petugas berwenang wajib menandatangani laporan Tipikor yang disampaikan pelapor. Bahkan petugas wajib mencatat laporan yang disampaikan pelapor secara lisan," katanya.
Sehingga, Andi melihat alasan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk menolak laporan terkait dugaan tindakan korupsi dan gratifikasi praktik investasi ekonomi secara ilegal tidak dapat diterima.
Tanggapan Kubu Luhut
Sebelumnya, Jubir Luhut, Jodi Mahardi merasa pihaknya tak perlu khawatir soal laporan tersebut. Dia yakin betul apabila Luhut tak memiliki bisnis di Intan Jaya Papua, seperti yang dituduhkan.
"Tidak khawatir karena tahu persis nggak punya bisnis di sana. Yang seharusnya khawatir justru yang buat kajian," kata Jodi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/3).
Jodi malah mendukung laporan yang dilayangkan sejumlah LSM tersebut, Menurut dia, dengan begitu semakin terbuka mana yang benar dan salah.
"Itulah kalau buat kajian cepat enggak lakukan klarifikasi dulu. Reputasi LSM-LSM mereka dipertaruhkan,"tegas Jodi.
Jodi pun menantang, mereka yang merasa memiliki data keterlibatan bisnis Luhut di Papua untuk membuka di pengadilan. Bukan malah membuat agenda peliputan media.
"Makanya buka-bukaan saja di pengadilan, enggak usah dikit-dikit buat konpers dan webinar," terang Jodi lagi.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaBeredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaHasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca Selengkapnya