Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Jelaskan Alasan Tolak Laporan YLBHI Dkk Terkait Dugaan Gratifikasi Luhut

Polisi Jelaskan Alasan Tolak Laporan YLBHI Dkk Terkait Dugaan Gratifikasi Luhut Haris Azhar Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengklarifikasi terkait kabar penolakan laporkan dilayangkan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya melaporkan Luhut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi berkaitan bisnis tambang di Papua, Rabu (23/3) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa kejahatan dugaan tindak pidana korupsi seperti disampaikan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil termasuk pengaduan bukan Laporan Polisi (LP). Menurut Auliansyah, berdasarkan KUHAP, ada tiga tahapan yang diterapkan Polri dalam menangani tindak pidana korupsi.

"Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau Laporan Informasi bukan dalam Laporan Polisi atau LP," kata Auliansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).

Auliansyah mengatakan bahwa tahapan penanganan tindak pidana korupsi itu pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan. Menurut dia, tahapan itu sebenarnya sudah disampaikan kepada pelapor bertemu dengan penyidik.

"Pada saat melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ucap dia.

Menurut dia, mekanisme pengaduan seperti ini juga berlaku di instansi penegak hukum lain. "Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar dia.

Reaksi YLBHI Laporan Ditolak

Polda Metro Jaya disebut menolak laporan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi berkaitan bisnis tambang di Papua, Rabu (23/3) kemarin.

"Berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diduga dilakukan Luhut Binsar Panjaitan dan sejumlah orang termasuk entitas korporasi laporan yang kami ajukan tersebut ditolak begitu," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rizaldi kepada merdeka.com, Kamis (24/3).

Andi mengatakan, alasan penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan para koalisi, karena penanganan laporan kasus dugaan korupsi harus melalui laporan informasi dan tidak bisa melalui laporan polisi.

"Ketika kemudian, kita tanya apa dasar peraturan yang membuat polisi mengajukan penjelasan tersebut. Tetapi pertanyaan itu tidak dijawab dan tidak ada dasar yang bisa dijelaskan oleh aparat kepolisian," ujarnya.

Padahal, lanjut Andi, menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberi penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor.

"Disebutkan bahwa petugas berwenang wajib menandatangani laporan Tipikor yang disampaikan pelapor. Bahkan petugas wajib mencatat laporan yang disampaikan pelapor secara lisan," katanya.

Sehingga, Andi melihat alasan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk menolak laporan terkait dugaan tindakan korupsi dan gratifikasi praktik investasi ekonomi secara ilegal tidak dapat diterima.

Tanggapan Kubu Luhut

Sebelumnya, Jubir Luhut, Jodi Mahardi merasa pihaknya tak perlu khawatir soal laporan tersebut. Dia yakin betul apabila Luhut tak memiliki bisnis di Intan Jaya Papua, seperti yang dituduhkan.

"Tidak khawatir karena tahu persis nggak punya bisnis di sana. Yang seharusnya khawatir justru yang buat kajian," kata Jodi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/3).

Jodi malah mendukung laporan yang dilayangkan sejumlah LSM tersebut, Menurut dia, dengan begitu semakin terbuka mana yang benar dan salah.

"Itulah kalau buat kajian cepat enggak lakukan klarifikasi dulu. Reputasi LSM-LSM mereka dipertaruhkan,"tegas Jodi.

Jodi pun menantang, mereka yang merasa memiliki data keterlibatan bisnis Luhut di Papua untuk membuka di pengadilan. Bukan malah membuat agenda peliputan media.

"Makanya buka-bukaan saja di pengadilan, enggak usah dikit-dikit buat konpers dan webinar," terang Jodi lagi.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dugaan Pemerasan Pimpinan di Kasus Korupsi Kementan, Begini Respons KPK
Beredar Isu Dugaan Pemerasan Pimpinan di Kasus Korupsi Kementan, Begini Respons KPK

Beredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Sebut Ada Koruptor Berlindung Dalam Simbol Kekuasaan
Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Sebut Ada Koruptor Berlindung Dalam Simbol Kekuasaan

Bahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo

Hasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta.

Baca Selengkapnya
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!

Gugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!

Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
Bantah Firli Bahuri, Polda Metro: Bukan Syahrul Yasin Limpo yang Laporkan
Bantah Firli Bahuri, Polda Metro: Bukan Syahrul Yasin Limpo yang Laporkan

Polisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya