Polisi lengkapi berkas Jonru sebelum dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI
Merdeka.com - Setelah memeriksa beberapa saksi dan konten unggahan Jonru Ginting di media sosial, polisi masih harus melengkapi beberapa berkas sebelum dikirim ke Kejaksaan Tinggi untuk proses persidangan. Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Muannas Alaidid akhir Agustus lalu.
"Jadi sedang ditata. Untuk berkas kan perlu kita melihat kelengkapannya secara formil, urut-urutannya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (6/10).
Polisi perlu meneliti kelengkapan berkas-berkas tersebut. "Apakah itu tanda tangan dari penyidik dan sebagainya. Itu nanti kita teliti kalau semuanya sudah lengkap berkasnya baru kita kirim ke sana," jelasnya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah staf Jonru. Khususnya yang mengetahui aktivitas Jonru di media sosial. "Saksi yang melihat apakah dia ada yang mengupload atau saksi dari yang berkaitan dari kasus yang disampaikan," jelasnya.
Terkait apakah ada saksi yang bisa meringankan Jonru, Argo mengatakan belum mengetahui. "Nanti kita cek," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaKini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya