Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ringkus Dua Penjual Daging Oplosan Celeng di Pasar Bengkok Tangerang

Polisi Ringkus Dua Penjual Daging Oplosan Celeng di Pasar Bengkok Tangerang Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran daging oplosan babi hutan (celeng) dengan daging sapi yang dijual di kawasan Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dari pelaku, polisi menyita ratusan kilogram daging oplosan, timbangan dan sejumlah alat bukti lainnya.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Sugeng Hariyadi mengatakan, dua orang pelaku yang diamankan berinisial AD dan RT memiliki peran berbeda dalam peredaran daging oplosan tersebut.

"Kedua pelaku memiliki peran berbeda, di mana AD sebagai penjual di Pasar Bengkok dan RT merupakan penyuplai daging babi celeng itu dari Palembang (Sumatera Selatan)," katanya, Senin (18/5).

Dia menjelaskan, AD mendapatkan daging babi dengan membeli dari RT seharga Rp30 ribu per kilogram. Daging babi hutan itu, kemudian dicampur pelalu AD dengan daging sapi yang dijual seharga Rp70 ribu perkilonya.

Sementara, saat ini saja daging sapi sungguhan, diketahui memiliki harga jual perkilogram mencapai Rp120 ribu.

"Pelaku sengaja menjual daging sapi dicampur daging babi celeng ini untuk mendapatkan keuntungan menjelang Lebaran," jelas Sugeng.

Dari pengakuan keduanya, aktivitas bisnis ilegal tersebut telah dilakukan sejak bulan Maret 2020. Setiap bulannya, para pelaku mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

"Keuntungannya bisa didapatkan pelaku hingga Rp20 juta dalam sebulan," terangnya.

Sementara, pelaku AD mengatakan dirinya menjual daging oplosan itu hanya di satu tempat, di Pasar Bengkok, Tangerang.

"Pembeli saya bukan dari penjual bakso atau jualan apapun itu. Saya jualnya hanya kepada masyarakat saja. Karena saya untuk menghindari kecurigaan masyarakat kalau menjualnya dalam partai besar," ungkapnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, dijerat pasal berlapis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung

Pengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.

Baca Selengkapnya
Pasar Tumpah di Jl Merdeka Bogor Marak Pungli, dari Preman hingga Anggota Dinas Lingkungan Hidup
Pasar Tumpah di Jl Merdeka Bogor Marak Pungli, dari Preman hingga Anggota Dinas Lingkungan Hidup

Cara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang
Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang

Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
2 Anggota Ormas Jadi Tersangka Usai Aniaya Pedagang Buah Gara-Gara 'Uang Keamanan' di Jakbar
2 Anggota Ormas Jadi Tersangka Usai Aniaya Pedagang Buah Gara-Gara 'Uang Keamanan' di Jakbar

Kedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan Pemalak Toko Obat dan Minuman di Jaktim Diciduk Petugas
Polisi Gadungan Pemalak Toko Obat dan Minuman di Jaktim Diciduk Petugas

Polisi gadungan tersebut kerap mendatangi sejumlah toko obat di wilayah Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kasir Tiga Toko Oleh-Oleh di Malang Kena Gendam Dua Bule, Ini Modus Pelaku
Kasir Tiga Toko Oleh-Oleh di Malang Kena Gendam Dua Bule, Ini Modus Pelaku

Dua bule viral melakukan aksi gendam di tiga toko oleh-oleh di Kota Malang. Mereka mengelabui tiga orang kasir dan membawa kabur sejumlah uang.

Baca Selengkapnya
Pasar Kutabumi Tangerang Memanas Usai Sekelompok Massa Serang Pedagang, Pelaku Diburu Polisi
Pasar Kutabumi Tangerang Memanas Usai Sekelompok Massa Serang Pedagang, Pelaku Diburu Polisi

Polisi berjanji menindak tegas pelaku yang menyerang para pedagang hingga merusak kios pada Minggu (24/9) sore tersebut.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi

Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..

Baca Selengkapnya
10 Orang Anggota Ormas Ditangkap Buntut Keroyok Pedagang Buah di Jakbar
10 Orang Anggota Ormas Ditangkap Buntut Keroyok Pedagang Buah di Jakbar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihak kepolisian masih mendalami peran-peran masing-masing anggota ormas.

Baca Selengkapnya