Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Bermodus Top Up Game Online
Merdeka.com - Seorang pria beristri asal Palembang, TA (35), ditangkap polisi karena berbuat asusila terhadap sejumlah anak laki-laki. Modus yang dilakukan dengan cara memberi uang dan top up game online free fire.
Kasus ini terungkap setelah anggota Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menemukan akun dan email yang di dalamnya terdapat konten asusila, baik video maupun foto antara seorang pria dewasa dan anak laki-laki. Kemudian, petugas melakukan profilling terhadap akun email dan wajah pelaku sehingga dilakukan penangkapan.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu sejak Maret 2021. Dia membujuk korban untuk mau diajak melakukan berbagai macam aktivitas seksual dengannya dengan iming-iming memberikan uang dan top up game free fire.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Sejak saat itu tersangka terus mengulanginya. Dia mengancam tidak akan memberi top up game lagi jika bercerita ke orang lain," katanya, Rabu (8/2).
Dia menjelaskan, hubungan tersangka dan korban masih keluarga dekat. Korban diketahui keponakan kandung dari istri tersangka dan semua perbuatan itu terjadi di rumah mertuanya.
"Setiap beraksi, tersangka selalu mendokumentasikannya, difoto atau direkam melalui video ponsel. Tujuannya untuk meningkatkan hasrat seksualnya," jelasnya.
Tak hanya saja satu, tersangka juga berusaha melakukan aksi serupa kepada adik korban yang masih berusia 4 tahun. Namun perbuatan sodom tidak sempat terjadi, melainkan baru menyuruh memegang kemaluannya.
"Sejauh ini perbuatan sodom baru satu anak, tapi tetap dilakukan pendalaman," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dari banyak pasal itu, tersangka bisa dipenjara selama 15 tahun," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaPemilik Rental Playstation di Tebo Cabuli 20 Anak Laki-Laki, Korban Diiming-imingi Bermain Gratis
Baca SelengkapnyaS diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaSeorang residivis narkoba yang baru saja keluar penjara pada September 2024, menyamar sebagai anggota Polda Lampung berpangkat Bripda untuk menipu korban.
Baca SelengkapnyaPolres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca Selengkapnya