Polisi Sita Ratusan Kosmetik Ilegal di Mojokerto
Merdeka.com - Ratusan botol kosmetik ilegal berbagai merek diamankan Polres Mojokerto Kota. Kosmetik ini diproduksi tanpa izin dan diperjualbelikan pada masyarakat luas. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan seorang tersangka, Rahajeng Ratnasari alias Ratna (29), warga Lingkungan Panggreman Gang 2A, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota setelah mendapat informasi di lapangan marak penjualan kosmerik ilegal di masyarkat.
"Pengungkapan sendiri dilakukan anggota Satnarkoba pada tanggal 5 Januari lalu," katanya dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (14/1) sore.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Dimana krim wajah itu ditemukan? Yang membuatnya semakin menarik, salep ini tidak ditemukan di rumah seperti umumnya, melainkan di dekat sebuah kuil Romawi kuno di London.
Dia mengungkapkan, kosmetik yang dijual tanpa izin tersebut diproduksi di rumah tersangka di Lingkungan Panggreman, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Polisi menemukan ratusan botol kosmetik yang sudah dikemas sudah diberi label R Glow dan siap dijual ke pelangganya.
"Anggota Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan benar dari rumah tersangka R telah menjual kosmetik yang diduga tanpa izin edar sehingga dilakukan penggrebekan. Di dalam rumah R ditemukan banyak kosmetik tanpa izin edar," jelasnya.
Ratusan botol kosmerik tanpa dilengkapi izin edar disita petugas sebagai barang bukti. Diantaranya 50 botol kosmetik tanpa merek, 24 pot whitening merek dermacare, 33 kosmetik merek R Glow, 10 botol blicing merek jasmin, 13 sabun muka merek orange, 25 botol toner whitening, 14 botol serum gold, 11 botol sabun muka tanpa merek, 12 botol serum tanpa merek, 40 pot cream malam tanpa merek, 48 cream siang tanpa merek, 25 kotak kolagen, serta puluhan kosmetik tanpa merek dan 12 nota penjualan.
"Ada sebanyak 350 botol dari 19 jenis cream yang diamankan," ujar Sigit.
Dari keterangan tersangka, penjualan kosmetik ilegal ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Omset penjualan yang didapat tersangka raya rata Rp 300 ribu setiap harinya.
"Pengakuan tersangka sudah dua tahun memproduksi dan menjual kosmetik yang dikemasnya sendiri. Rata rata setiap hari omsetnya Rp 300 ribu," terang Sigit.
Untuk memastikan kandungan kosmetik yang diproduksi oleh tersangka, polisi menunggu hasil uji laboratorium. Sedangkan untuk proses pengembangan kasus ini, ratusan produk kosmetik tanpa izin edar dari rumah tersangka diamankan ke Mapolres Mojokerto.
"Barang bukti kita amankan, namun tersangka tidak kita tahan dengan pertimbangan kooperatif dan masih punya tanggungan merawat anaknya yang masih kecil", ucap Sigit
Tersangka sendiri dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2018 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumanya diatas 5 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca Selengkapnya