Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 3 Predator Anak di Banda Aceh

Polisi Tangkap 3 Predator Anak di Banda Aceh Polisi Ringkus Tiga Predator Anak di Banda Aceh. ©2020 Merdeka.com/Afif

Merdeka.com - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga lelaki pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Ketiga pria tersebut adalah TR (49), RR (20), keduanya warga Banda Aceh dan RS (34), warga Aceh Besar.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 lalu. Insiden itu menimpa penyintas sebanyak tiga orang, dua di antaranya masih berusia 8 tahun.

Ketiga predator anak itu saat melakukan aksinya dilakukan secara bersama-sama di semak-semak belakang warung tersangka TR. Saat kejadian itu, kondisi sedang sepi dan tidak ada yang melihat perbuatan tersangka.

"Ketiga pelaku membawa korban ke semak-semak di belakang warung TR. Di semak-semak tersebut ketiga korban kemudian disetubuhi oleh tiga pelaku,” ucap Ryan dalam konferensi pers, Selasa (6/10).

Ryan menjelaskan kronologi kejadian rudapaksa. Saat itu dua orang penyintas bermula hendak membeli jajanan di warung milik TR, hanya selemparan baru dari rumah salah seorang korban.

Saat itu warung tersebut sedang tutup dan pelaku TR sedang berada di depan warung. Kata Ryan, korban saat itu hendak pulang karena warung tutup. Tiba-tiba pelaku TR memanggil kedua korban dan langsung menarik tangannya lalu diminta masuk ke kolong rak pisang goreng milik pelaku.

"Ternyata di kolong rak itu ada satu perempuan lain yang belum diketahui identitasnya juga sudah berada di situ dengan tangan terikat," kata Ryan.

Tak berselang lama, datang pelaku lainnya berinisial RR dan RS dan langsung mengajak pelaku TR membawa ketiga penyintas itu ke semak-semak belakang rumahnya.

"Di semak-semak itu, ketiga korban dicabuli dan diperkosa oleh tiga pelaku," ujar Ryan.

Ryan mengatakan, pelaku juga sempat mengancam korban dengan parang agar tidak melarikan diri. "Pelaku saat itu sempat mengancam korban dengan sebilah parang supaya tidak lari, pelaku mengancam sambil mengangkat parang,” ujar Ryan.

Berdasarkan pengakuan pelaku TR, sebut Ryan, dia telah mencabuli dua orang anak laki-laki sebanyak dua kali. Tetapi pelaku tidak mengetahui secara persis identitas korban.

"Kita saat ini masih menelusuri dan mencari tahu siapa korban yang telah dicabuli oleh pelaku TR," tutur Ryan.

Ryan menjelaskan, setelah peristiwa itu korban tutup mulut dan tidak memberitahukan kepada siapapun. Sehingga polisi tidak mengetahui aksi predator terhadap anak itu. Kasus ini baru terungkap setelah 7 bulan kejadian pencabulan tersebut.

Ryan menambahkan, kasus ini baru terungkap saat ibu salah satu korban hendak mencari pembantu yang akan dipekerjakan di rumahnya.

Salah satu pembantu yang direkomendasikan, kata Ryan, adalah istri pelaku pelaku TR. Lalu korban menolak mempekerjakan istri TR sebagai pembantu rumah tangga.

“Seketika itu, anak korban langsung bilang jangan, karena TR (suami calon pembantu) jahat, seperti itu, kemudian digali informasi oleh orang tuanya, kenapa? barulah tercetus dari pengakuan si korban bahwa yang bersangkutan sudah dicabuli, selama ini korban menyembunyikan,” kata dia.

Lalu ibu salah seorang korban melaporkan peristiwa itu kepada polisi dengan nomor LP. B/450/XI/YAN.2.5/2020/Sat Reskrim, tanggal 25 September 2020. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Senin, 28 September 2020 pukul 16.30 WIB berinisial TR.

Beberapa jam kemudian polisi menangkap RR di lintasan Banda Aceh – Medan, tepatnya di kawasan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar sekitar pukul 22.30 WIB.

“Satu hari berselang atau Selasa, 29 September 2020, polisi menangkap RS di sebuah terminal di Kota Banda Aceh sekitar pukul 6 sore,” ungkap Ryan.

Selain menangkap tiga pelaku, sebut Ryan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah rak jualan yang digunakan TR, 2 pasang pakaian korban, dan hasil visum para korban.

“Kami juga sudah memeriksa korban terkait kasus ini, tentu didampingi oleh psikolog,” jelas Ryan.

Atas perbuatan tersebut, kata Ryan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ketiga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup Ryan. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid

Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Raja Tega, Pemuda di Aceh Suruh Bocah Jualan di Lampu Merah Cuan Rp1 Juta per Hari
Raja Tega, Pemuda di Aceh Suruh Bocah Jualan di Lampu Merah Cuan Rp1 Juta per Hari

Hasil jualan anak jalanan itu masuk ke kantong si raja tega.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun
Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun

Pelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.

Baca Selengkapnya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Kantongi Identitas Remaja Cekik & Injak Kepala Bocah di Lenteng Agung
Polisi Kantongi Identitas Remaja Cekik & Injak Kepala Bocah di Lenteng Agung

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam mengatakan dua terduga pelaku penganiayaan berhasil diidentifikasi.

Baca Selengkapnya
Bapak Tega Cabuli Dua Putrinya Usai Istri Meninggal Dunia
Bapak Tega Cabuli Dua Putrinya Usai Istri Meninggal Dunia

Aksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.

Baca Selengkapnya
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian

Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

Baca Selengkapnya
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati

Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Bali, Dicabuli Kakek-Paman hingga Tertular Penyakit Kelamin
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Bali, Dicabuli Kakek-Paman hingga Tertular Penyakit Kelamin

Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Baca Selengkapnya