Polisi Tangkap Pria Pemerkosa Istri Temannya di Banda Aceh
Merdeka.com - Seorang pria berinisial ZF (30), warga Krueng Barona Jaya, ditangkap polisi setelah melakukan rudakpaksa atau perkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial MI (23) di Ulee Kareng, Banda Aceh.
Pelaku yang ternyata teman suami korban ditangkap Kamis (16/4) oleh Unit Resintel Polsek Ulee Kareng, setelah korban membuat laporan polisi atas rudakpaksa yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Ulee Kareng, Banda Aceh, AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, peristiwa itu terjadi Rabu (15/4) malam di rumah korban. Peristiwa ini bermula pelaku mendatangi rumah korban hendak bertemu dengan suami korban.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Sebelum masuk ke rumah korban, pelaku sempat bertemu dengan paman korban. Lalu pelaku meminta paman korban untuk membeli rokok.
Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu sepi. Lalu pelaku mengunci pintu dari dalam rumah dan menjalankan aksinya. Korban sempat meronta dan berteriak meminta tolong. Namun pelaku mengancam korban dan berhasil memperkosa korban.
"Kejadian yang menimpa korban di saat rumah dalam keadaan sepi," kata Vifa, Selasa (21/4).
Usai melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam dan meminta kepada korban agar tidak memberitau kepada sang suami. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Korban sempat mencoba mengejar pelaku yang hendak melarikan diri. Namun tidak berhasil. korban melaporkan peristiwa yang baru saja menimpanya kepada sang paman.
"Korban pun melaporkan kejadian tersebut seraya menangis terisak–isak," jelasnya.
Tak berselang lama, suami korban tiba di rumah setelah dihubungi oleh korban. Sang istri menceritakan kejadian yang menimpanya. Suami korban langsung mencari pelaku, namun tidak berhasil ditemukan.
Keesokan harinya, korban bersama suaminya langsung membuat laporan polisi ke Polsek Ulee Kareng. Polisi langsung bergerak mencari pelaku dan berhasil ditangkap di tempat kerjanya Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian digunakan korban pada saat kejadian dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Pelaku saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca SelengkapnyaUntung dalam kondisi terikat dan berlumuran darah usai dibacok Eko.
Baca Selengkapnya