Polisi tegaskan penahanan Hidayat tak terkait pelaporan Kaesang
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menegaskan Muhammad Hidayat Simanjuntak alias MHS tak terkait pelaporan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Penahanan tersebut terkait kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan sebagai provokator dalam aksi 411.
"Tidak ada kaitannya ya. Ini kan laporannya udah duluan, waktu unjuk rasa November 2016," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/7).
Argo menjelaskan penyidik menahan karena Hidayat tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dinyatakan kepolisian tidak lengkap. Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan Hidayat sejak Jumat (14/7) sebelum ditahan pada Sabtu (15/7).
-
Kenapa Jokowi melarang Kaesang? 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya,' kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
-
Apa yang dijelaskan Kaesang di KPK? Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat,' kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
-
Kenapa anak Panji Gumilang mangkir dari panggilan polisi? Enam Pengurus Ponpes Al Zaytun Juga Ikut Mangkir Selain dua anak Panji Gumilang. keenam saksi lainnya juga ikut mangkir dari panggilan polisi saat akan dimintai keterangan mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja anak Panji Gumilang yang mangkir dari panggilan polisi? Anak Panji Gumilang, inisial IP dan AP mangkir dari panggilan kepolisian hari ini.
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? Kaesang datang ke KPK untuk mengklarifikasi soal polemik jet pribadi yang ia gunakan untuk bertolak ke Amerika Serikat (AS) bersama istrinya, Erina Gudono.
"Yang bersangkutan ini tidak kooperatif, sampai kita menunggu berjam-jam, kita tanya, kita rayu, kita periksa tetap tidak mau," ujar Argo.
Argo mengatakan, dalam pemeriksaan itu sayangnya Hidayat tidak kooperatif. Hingga akhirnya kepolisian memutuskan menahan Hidayat setelah menjalani pemeriksaan 1X24 jam atau Sabtu (15/7) sekira pukul 10.00 WIB.
"Yang bersangkutan berdalih menunggu pengacara. Sampai sore pengacara tidak hadir. Polisi berkewajiban menyediakan pengacara, tapi yang bersangkutan tidak mau," kata Argo.
Mantan Kabidhumas Polda Jatim ini menambahkan, selama dalam pemeriksaan yang bersangkutan enggan menjawab pertanyaan dari penyidik. Sehingga, penyidik menyudahi pemeriksaan dan membuat berita acara penolakan.
"Di berita acara itu juga yang bersangkutan tidak mau tandatangan. Itu nggak masalah," ujar Argo.
Saat ini Hidayat ditahan di Mapolda Metro Jaya. Kasus ujaran kebencian dan penghinaan dilakukan Hidayat terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan bergulir sejak November 2016 lalu.
Dia dibekuk di Bekasi pada 15 November 2016 akibat unggahan videonya mengenai Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016. Video itu diunggah namun dipotong dan diberi judul 'Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya'.
Pengusutan kasus itu terbilang singkat lantaran saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Hidayat langsung ditahan. Akan tetapi penahanan itu ditangguhkan karena alasan kesehatan.
Pihak kepolisian kemudian melengkapi berkas selama penangguhan penahanan Hidayat. Lalu berkas itu dikirimkan ke Kejaksaan namun ditolak karena dianggap belum lengkap (P-19).
Kasus itu lantas mengendap hingga akhirnya nama Hidayat kembali menguap setelah melaporkan Kaesang atas dugaan penistaan agama akibat video diunggahnya ke Youtube. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti kepolisian lantaran menilai tidak ada unsur pidana ditemukan dalam video yang diunggah Kaesang.
Hidayat kemudian dipanggil polisi untuk melengkapi berkas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Metro Jaya, Jumat (14/7) kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam, Hidayat akhirnya ditahan di Mapolda Metro Jaya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas atas penyitaan HP dan buku catatannya
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan dua analisa terkait batalnya KPK memanggil Kaesang.
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK masih memeriksa handphone dan buku catatan Hasto Kristiyanto untuk mengusut keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaIa menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca Selengkapnya