Polisi Telisik Nomor Ponsel Grup WA Predator Anak via Game Online
Merdeka.com - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang tersangka dugaan Tindak pidana Pengancaman dan Pornografi Anak melalui media elektronik. Satu orang tersebut diketahui atas nama inisial AAP alias PD alias PRAS (27), yang ditangkap pada 16 Juli 2019, pukul 21.00 Wib, di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap nomor-nomor WhatsApp yang berada di kontak handphonenya.
"Tetap 1 tersangka yang kemarin. Kita masih mengklarifikasi daripada nomor-nomor yang ada di WA itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (1/8).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Klarifikasi dilakukan, karena ada ratusan anggota yang berada di tiga group yang dimiliki oleh AAP terkait kasus yang menjeratnya.
"Kita masih mengklarifikasi daripada nomor-nomor yang ada di WA itu kan ada sekitar 3 WA grup, ada 400an anggota. Sedang kita lakukan identifikasi semuanya," ujarnya.
Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang tersangka dugaan Tindak pidana Pengancaman dan Pornografi Anak melalui media elektronik. Satu orang tersebut diketahui atas nama inisial AAP alias PD alias PRAS (27), yang ditangkap pasa 16 Juli 2019, pukul 21.00 Wib, di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, tersangka melakukan pengancaman dan pornografi anak dengan cara berkenalan di akun aplikasi game online (Hago).
"Percakapan berlanjut ke aplikasi chating, saat berkomunikasi melalui aplikasi chating tersebut kemudian tersangka meminta melakukan video call sex dengan korban dan direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, awal mula kejadian itu berlangsung saat korban sedang bermain game (Hago). Saat itu, korban atas nama inisial RAP (9) mendapatkan kenalan atas nama PRAS dengan nomor ID aplikasi game online.
"Percakapan berlanjut ke aplikasi chating mengaku bernama PD, saat berkomunikasi melalui aplikasi chating tersebut kemudian tersangka AAP meminta melakukan video call sex dengan korban. Kemudian saat melakukan video call sex tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan wanita menjadi korban dari sindikat eksploitasi seksual 'Premium Place'.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar prostitusi online lewat grup telegram ‘Premium Place’.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih terus mendalami keterlibatan tersangka lain kasus judi online Komdigi.
Baca Selengkapnyaantinya, semua wanita yang direkrut akan dipantau oleh IM (26) selaku otak dari sindikat 'Premium Place’.
Baca SelengkapnyaLima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaPolisi juga mendapati beberapa pelaku di antaranya positif narkotika melalui tes urine yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaLewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Baca Selengkapnya