Polisi tembak begal spesialis motor Ninja kawasan Tangerang Kota
Merdeka.com - Aparat Polres Metro Tangerang Kota menembak kaki pria berinisial UU, begal yang kerap mengincar motor jenis Kawasaki Ninja di Kota Tangerang. Dalam setiap aksinya, UU selalu menggunakan senjata api.
Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap di kawasan Karawaci.
"Pelaku mencoba melawan dengan senpi. Petugas langsung menembak kakinya," ujar Erwin, Rabu (1/3/2017).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana para pencopet di Bandung beraksi? Mereka akan menyasar korban yang dianggap lengah dan memiliki barang berharga.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
Erwin mengatakan pelaku beraksi bersama rekannya yang tengah buron di wilayah Karawaci, Cipondoh, dan Jatiuwung. Modusnya memepet pengendara dan mengancam menggunakan senjata api.
"Begal ini komplotan Palembang. Biasanya merampas sepeda motor jenis Kawasaki Ninja. Hasil curian motor Ninja dijual ke daerah Serang seharga Rp 10 juta per unitnya," ucap Erwin.
Erwin menambahkan, mereka juga menggunakan senjata api rakitan guna melancarkan aksinya dan tidak segan-segan menembak korbannya jika melawan. Kini, polisi pun masih menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan pistol itu.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 365 Undang-undang KUHP tentang pencurian. "Ancamannya 12 tahun kurungan penjara," papar Erwin.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
satu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka-luka di tangan akibat diserang kawanan begal.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil rekaman CCTV dari lokasi kejadian terlihat satu orang pelaku berada di atas motor
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaAde Ary menerangkan pada saat melancarkan aksinya, ada empat orang pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengidentifikasi dua pelaku penembakan dan pencurian sepeda motor yang melukai FS (27) di Tangerang.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Kabupaten Tangerang, Banten berinisial FS (27) menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan kawanan pelaku curanmor
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca Selengkapnya