Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Penangkap Hama Kopi di Aceh
Merdeka.com - Empat orang jadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan altaractan di Kabupaten Bener Meriah. Polisi Daerah (Polda) Aceh sudah menahan keempat tersangka untuk menjalani proses hukum di Mapolres Bener Meriah.
Altaractan adalah alat perangkap hama kopi yang diletakkan di kebun untuk menghalau hama. Pengadaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp48 miliar lebih. Proses penyelidikan ini membutuhkan waktu lebih dua tahun yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimum) Polda Aceh.
Keempat tersangka itu adalah berinisial AR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Lalu berinisial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka lainnya adalah MU dan TJ selaku rekanan yang mengerjakan pengadaan alat perkebunan ini.
-
Dimana sumber APBN berasal? Pemasukan dalam APBN berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak, penerimaan negara bukan pajak, pendapatan dari perusahaan negara, hibah dan bantuan luar negeri, serta sumber pendapatan lainnya.
-
Apa yang dibiayai oleh APBN untuk Kalimantan Timur? Subsidi Angkutan Udara Penumpang untuk penerbangan perintis ke wilayah perbatasan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selama ini dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang bertanggung jawab pada APBN? Fungsi otorisasi, APBN sebagai dasar dalam mengatur pendapatan dan belanja negara di setiap tahun. Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
Ditkrimsus Polda Aceh mulai melakukan penyelidikan sejak tahun 2016 lalu. Baru ditingkatkan penyidikan pada tanggal 3 September 2018 lalu dan langsung ditetapkan menjadi tersangka keempat yang diduga pelaku Tipikor tersebut.
Direktur Ditkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 50 orang ditambah saksi ahli dua orang. Semua berkas sudah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
"Tempat kejadian perkaranya di sana (Bener Meriah) makanya kita limpahkan ke sana," kata T Saladin Selasa di Banda Aceh, Rabu (9/10).
Saladin mengatakan, kerugian negara Tipikor ini sebanyak Rp16 miliar lebih. Barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka sebanyak Rp4,3 miliar. Barang bukti itu sudah diamankan di Mapolda Aceh.
Barang bukti uang sebesar Rp2 miliar lebih dan ditambah dua sertifikat tanah dengan nilai estimasi Rp2 miliar. Total anggaran yang ada sama mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Lalu berhasil juga disita uang sebanyak Rp50 juta diduga dikorupsi dari tersangka T.
Menurut Saladin, modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah mark up anggaran pemerintah. Melebihkan harga sudah di atas 100 persen.
"Modus operandinya dengan cara Mark up barang hingga 100 persen," tukas.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman 4 tahun hingga seumur hidup," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaPembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaKelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaUntuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan mendalami urgensi panggilan pemeriksaan terhadap para pendiri Sriwijaya Air, perihal tersangka Hendry Lie.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaEmpat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya