Polisi Ungkap Kronologi Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
Pencurian di rumah dinas Bobby Nasution terjadi pada 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kasus ini tiga orang dijadikan tersangka EN, AD, dan AS.
Polisi Ungkap Kronologi Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K.Purba, mengungkapkan kronologi kasus pencurian yang terjadi di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Dalam kasus ini tiga orang dijadikan tersangka EN, AD, dan AS.
EN merupakan juru masak, sedangkan AD dan AS adalah anggota Satpol PP. Ketiganya bekerja di rumah dinas dari Bobby Nasution.
Pencurian itu terjadi pada 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelapor yang diketahui bernama Sari Muda Pane yang curiga stok sembako di gudang rumah dinas berkurang tak seperti biasanya.
“Sari Muda Pane membuka rekaman CCTV di rumah dinas tersebut. Lalu, menemukan ada tiga orang dicurigai atas kasus dugaan pencurian itu,” kata Jama di Polrestabes Medan, Minggu (26/5).
Jama menjelaskan kerugian akibat pencurian beberapa item sembako itu senilai Rp3 juta.
Meskipun tiga orang tersebut telah dijadikan tersangka, namun polisi tak menahan ketiganya lantaran adanya penangguhan penahanan.
“Keluarga dari tersangka melakukan permohonan dan dikabulkan," jelas Jama.
Jama pun menyatakan laporan polisi soal pencurian yang terjadi di rumah dinas itu hanya berupa sembako.
“Kami menangani apa yang dilaporkan pelapor, sama sekali tidak ada disinggung adanya pencurian uang Rp1 miliar," pungkas Jama.