Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Rumah Syariah, Korban Capai 3.680 Orang

Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Rumah Syariah, Korban Capai 3.680 Orang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah di daerah Tanggerang. Kali ini, polisi menangkap empat tersangka terkait kasus penipuan itu, masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S.

"Sampai saat ini sudah ada 4 yang sudah kita tahan, ada indikasi, ada pelaku, dan dua lagi masih kita lakukan pengejaran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).

Dari ke empat tersangka yang sudah diamankan mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT WCS yang menjalankan perusahaan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran yang membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut. Sementara tersangka S merupakan istri dari tersangka MA. Dia berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang dari para korban.

Yusri mengatakan mereka mendirikan PT. WCS di daerah Kebayoran Squre Bintaro sektor 7 pada tahun 2014. Rencananya mereka akan membangun rumah di daerah Tanggerang Selatan dan Banten dengan harga murah dan nuansa islami.

"Dia punya perusahaan PT WCS 2014 didaftarkan dan tahun 2017 baru dipasarkan bulan Desember dengan janjian akhir 2018 serah terima kunci. Di akhir tidak ada lagi sampai akhir 2019, lalu masyarakat melaporkan dan dia melarikan diri," sambung Yusri.

Diketahui PT WCS merupakan PT Wepro Citra Sentosa. Yusri mengatakan para tersangka telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp40 miliar, namun yang baru melaporkan sebanyak 63 orang.

"Yang paling kita harapkan para korban-korban lainya kalau mengetahui lagi, karena baru 63 orang yang di BAP dari 3680 yang terdata. Mudah-mudahan ada yang datang membawa bukti-bukti datang kesini," tutup Yusri.

Kini, polisi masih mendalami saksi-saksi dan korban yang sudah membayarkan DP rumahnya. Polisi juga kerap memeriksa aset-aset yang dimiliki oleh PT WCS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Polisi dan PNS Apes, 'Dicomot' Kasat Reskrim saat Asyik Berjudi
Polisi dan PNS Apes, 'Dicomot' Kasat Reskrim saat Asyik Berjudi

Abdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Hanya 10 Menit, Maling 'Terobos' Rumah Warga di Bekasi Bawa Kabur Emas Senilai Rp350 juta
Hanya 10 Menit, Maling 'Terobos' Rumah Warga di Bekasi Bawa Kabur Emas Senilai Rp350 juta

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.

Baca Selengkapnya
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar

Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas

Baca Selengkapnya