Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Cilacap tangkap pengedar Dextromethorphan tanpa izin

Polres Cilacap tangkap pengedar Dextromethorphan tanpa izin ilustrasi obat. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang warga Desa Ujungmanik karena dicurigai mengedarkan obat Dextromethorphan tanpa izin, dengan barang bukti 1.225 butir pil tersebut. "Tersangka atas nama Heri alias Gepuk ditangkap karena dicurigai melakukan penyalahgunaan obat Dextromethorphan," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Andry Triaspoetra didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Siti Khayati, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/6).

Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa 1.225 butir Dextromethorphan berikut satu botol bekas obat itu.

Menurut dia, tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Cilacap guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka mengaku memperoleh obat yang masuk dalam daftar 'G' atau obat keras itu dari seseorang yang beralamat di Jakarta.

"Oleh tersangka, obat tersebut selanjutnya dijual dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per paket isi 15-20 butir. Pelaku mengakui bahwa pembelinya dari kalangan anak muda dan para pekerja berat karena dianggap bisa memulihkan stamina," katanya.

Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa tersangka bakal diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam hal ini, tersangka dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Dextromethorphan atau pil Dextro sebenarnya merupakan obat batuk dan sesak napas.

Akan tetapi dalam beberapa tahun terakhir, pil Dextro sering disalahgunakan oleh generasi muda untuk mabuk.

Padahal, jika pil Dextro dikonsumsi secara berlebih atau tidak sesuai anjuran dokter, berdampak buruk terhadap kesehatan di antaranya dapat merusak saraf mata, halusinasi dan euforia, gangguan sistem koordinasi, emosi menjadi labil, serta menurunkan daya ingat. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel

Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Baca Selengkapnya
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'

Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Siasat Home Industry Pil PCC di Bogor, Masuk Jaringan Internasional Berkamuflase Bengkel
Siasat Home Industry Pil PCC di Bogor, Masuk Jaringan Internasional Berkamuflase Bengkel

Narkoba produksi pabrik rumahan ini ternyata masuk dalam jaringan narkoba internasional yang digerebek di rumah kawasan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Barat, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla
Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Barat, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla

DA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Home Industry Narkoba di Bogor, Sita 1.200.000 Pil PCC
Polisi Gerebek Home Industry Narkoba di Bogor, Sita 1.200.000 Pil PCC

Sebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.

Baca Selengkapnya
Pil PCC Diproduksi Laboratorium Narkoba di Serang Targetkan Anak SMA, Efeknya Bisa Rusak Saraf Otak
Pil PCC Diproduksi Laboratorium Narkoba di Serang Targetkan Anak SMA, Efeknya Bisa Rusak Saraf Otak

Pil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.

Baca Selengkapnya
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya