Polres Cilacap tangkap pengedar Dextromethorphan tanpa izin
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang warga Desa Ujungmanik karena dicurigai mengedarkan obat Dextromethorphan tanpa izin, dengan barang bukti 1.225 butir pil tersebut. "Tersangka atas nama Heri alias Gepuk ditangkap karena dicurigai melakukan penyalahgunaan obat Dextromethorphan," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Andry Triaspoetra didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Siti Khayati, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/6).
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa 1.225 butir Dextromethorphan berikut satu botol bekas obat itu.
Menurut dia, tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Cilacap guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Mengapa orang menyalahgunakan obat? Hal ini menyebabkan obat digunakan bukan sebagai sarana kesehatan namun untuk pencarian sensasi, rekreasi, atau untuk menghindari masalah emosional.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa saja perilaku kenakalan remaja? Kenakalan remaja bisa berbentuk kenakalan biasa, seperti berkelahi, keluyuran, membolos sekolah atau pergi dari rumah tanpa pamit.
-
Bagaimana cara mengidentifikasi pengguna narkoba? Belajar mengenali ciri-ciri fisik atau perilaku penggunaan narkoba dapat membantu mencegah masalah ini berkembang lebih jauh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka mengaku memperoleh obat yang masuk dalam daftar 'G' atau obat keras itu dari seseorang yang beralamat di Jakarta.
"Oleh tersangka, obat tersebut selanjutnya dijual dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per paket isi 15-20 butir. Pelaku mengakui bahwa pembelinya dari kalangan anak muda dan para pekerja berat karena dianggap bisa memulihkan stamina," katanya.
Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa tersangka bakal diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam hal ini, tersangka dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Dextromethorphan atau pil Dextro sebenarnya merupakan obat batuk dan sesak napas.
Akan tetapi dalam beberapa tahun terakhir, pil Dextro sering disalahgunakan oleh generasi muda untuk mabuk.
Padahal, jika pil Dextro dikonsumsi secara berlebih atau tidak sesuai anjuran dokter, berdampak buruk terhadap kesehatan di antaranya dapat merusak saraf mata, halusinasi dan euforia, gangguan sistem koordinasi, emosi menjadi labil, serta menurunkan daya ingat. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaNarkoba produksi pabrik rumahan ini ternyata masuk dalam jaringan narkoba internasional yang digerebek di rumah kawasan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaPil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca Selengkapnya