Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Soal Wacana Polsek Tak Lagi Melakukan Penyelidikan: Perlu Didiskusikan

Polri Soal Wacana Polsek Tak Lagi Melakukan Penyelidikan: Perlu Didiskusikan Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Polri angkat bicara terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar jajaran tingkat Polsek tidak perlu lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polri menyatakan perlu adanya kajian mendalam terkait wacana tersebut.

"Pak Menkopolhukam sebagai Ketua Kompolnas ya. Itu mungkin wacana yang perlu untuk didiskusikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Menurut Asep, berdasarkan Undang-undang Kepolisian bahwa tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mengacu aturan tersebut, penyidik polisi di semua tingkat termasuk Polsek tak sembarang melakukan penyelidikan.

Orang lain juga bertanya?

"Kecuali Polsubsektor ya, dia tidak. Jadi berdasarkan undang-undang, bahwa anggota Polri yang memiliki surat keputusan sebagai penyidik atau penyidik pembantu, dia mempunyai tugas melakukan penyidikan dan penyelidikan. Jadi penyidik itu tidak sembarang. Dia punya surat keputusan tentang kewenangan dia," ujar dia.

Hanya saja, Asep tidak menampik bahwa di sejumlah negara memang tidak menerapkan penyelidikan dan penyidikan di tingkatan setara Polsek. Salah satunya Negeri Sakura, Jepang.

"Jadi seperti di Jepang, ada namanya Korban. Korban itu kalau kita setarakan itu Polsek. Korban itu lebih kepada pelayanan umum kepada masyarakat. Kalau ada penegakan hukum, dia bawa ke Polres. Dia hanya menangkap. Artinya Korban yang setingkat Polsek itu yang hanya mengamankan orang, mengamankan barang bukti, mengamankan saksi, tapi yang memproses adalah Polres," ujar Asep.

Lebih lanjut, jika memang nantinya itu diberlakukan, Asep mengatakan fokus penyesuaian di sektor pelayanan masyarakat perlu ditingkatkan di jajaran Polsek.

"Ya saya kira perlu didiskusikan. Indonesia ini kan besar sekali. Jadi ada banyak tempat-tempat, dan Polsek juga ribuan. Mengapa ada Polsek di tempat-tempat yang terpencil, memang diperlukan kehadiran Polri di situ. Nanti kita lihat diskusinya bagaimana," kata dia.

Tanggapan Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menanggapi usulan Menkopolhukam bahwa Polsek tidak bisa melakukan penyelidikan. Menurut Listyo, tergantung geografis polsek tersebut. Jika memang tidak mampu dapat diserahkan ke Polres.

"Enggak tergantung geografisnya. Kalau memang polseknya mampu memiliki penyidik, mereka boleh melakukan. Tetapi kalo memang tidak mampu diserahkan polres gak masalah," ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut Listyo, di daerah-daerah masih perlu Polsek untuk penegakan hukum yang sederhana. Sehingga fungsi Polsek untuk penyelidikan itu dinilai masih perlu.

"Kita menunggu kabarnya aja deh. Tapi saya kira kan di daerah-daerah terpencil saya kira maksudnya kan perlu penegakan hukum ya sederhana yang bisa kita lakukan," ucapnya.

Mahfud MD Usul Polsek Tidak Lagi Melakukan Penyelidikan

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sekaligus Ketua Kompolnas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mahfud meyakini usulan itu dapat memperbaiki kinerja Polri.

"Karena Ketua Kompolnas itu Menko Polhukam. Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek-Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," kata Mahfud usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakara Pusat, Rabu (19/2).

Dia mengungkap alasan di balik usulan tersebut. Menurutnya, selama ini Polsek lebih sering menggunakan sistem target. Bila usulan disetujui Kepala Negara maka penanganan kasus pidana akan diambil alih oleh Polres Kota/Kabupaten. Nantinya, Polsek dapat melakukan konsep pendekatan restorative justice.

Konsep restorative justice yaitu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri tanpa terlalu ikut campur urusan hukum pidana. Jangan sampai, kata dia, urusan mencuri semangka dikenakan hukuman KUHP.

"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok Polsek ikut-kutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," ucap Mahfud.

Dia juga mengusulkan agar penindakan hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Mahfud mencontohkan beberapa kasus yang tidak bisa ditindak lantaran diduga akan membuat gaduh situasi.

"Misalnya kok yang terlibat ini jangan ditindak. O orang Papua melakukan itu jangan ditindak biar tidak ramai karena isu merdeka. Itu tidak boleh, hukum ya hukum yang penting transparan kepada masyarakat," ungkap Mahfud.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Selesaikan Pendidikan Perwira Polri, Ipda Wilfridus: Saya Siap Jalani Tugas-Tugas Baru
Selesaikan Pendidikan Perwira Polri, Ipda Wilfridus: Saya Siap Jalani Tugas-Tugas Baru

Sesekali matanya melirik ke ponsel memastikan orang ia cari merespons panggilannya. Tak lama senyumnya mengembang, menyambut wanita kesayangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.

Baca Selengkapnya
Para Anggota Polri Ini Diwajibkan Membersihkan Lonceng Pakai Braso Supaya Berkilap, Begini Filosofinya
Para Anggota Polri Ini Diwajibkan Membersihkan Lonceng Pakai Braso Supaya Berkilap, Begini Filosofinya

Alasan anggota polisi wajib menjaga kebersihan lonceng di depan pos.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL

Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Tahun Ini, Personel Polri Mulai Dipindahkan Bertahap ke IKN
Tahun Ini, Personel Polri Mulai Dipindahkan Bertahap ke IKN

Pemindahan Ibu Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam rangka mendukung visi Indonesia 2045.

Baca Selengkapnya