Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Soal Wacana Polsek Tak Lagi Melakukan Penyelidikan: Perlu Didiskusikan

Polri Soal Wacana Polsek Tak Lagi Melakukan Penyelidikan: Perlu Didiskusikan Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Polri angkat bicara terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar jajaran tingkat Polsek tidak perlu lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polri menyatakan perlu adanya kajian mendalam terkait wacana tersebut.

"Pak Menkopolhukam sebagai Ketua Kompolnas ya. Itu mungkin wacana yang perlu untuk didiskusikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Menurut Asep, berdasarkan Undang-undang Kepolisian bahwa tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mengacu aturan tersebut, penyidik polisi di semua tingkat termasuk Polsek tak sembarang melakukan penyelidikan.

"Kecuali Polsubsektor ya, dia tidak. Jadi berdasarkan undang-undang, bahwa anggota Polri yang memiliki surat keputusan sebagai penyidik atau penyidik pembantu, dia mempunyai tugas melakukan penyidikan dan penyelidikan. Jadi penyidik itu tidak sembarang. Dia punya surat keputusan tentang kewenangan dia," ujar dia.

Hanya saja, Asep tidak menampik bahwa di sejumlah negara memang tidak menerapkan penyelidikan dan penyidikan di tingkatan setara Polsek. Salah satunya Negeri Sakura, Jepang.

"Jadi seperti di Jepang, ada namanya Korban. Korban itu kalau kita setarakan itu Polsek. Korban itu lebih kepada pelayanan umum kepada masyarakat. Kalau ada penegakan hukum, dia bawa ke Polres. Dia hanya menangkap. Artinya Korban yang setingkat Polsek itu yang hanya mengamankan orang, mengamankan barang bukti, mengamankan saksi, tapi yang memproses adalah Polres," ujar Asep.

Lebih lanjut, jika memang nantinya itu diberlakukan, Asep mengatakan fokus penyesuaian di sektor pelayanan masyarakat perlu ditingkatkan di jajaran Polsek.

"Ya saya kira perlu didiskusikan. Indonesia ini kan besar sekali. Jadi ada banyak tempat-tempat, dan Polsek juga ribuan. Mengapa ada Polsek di tempat-tempat yang terpencil, memang diperlukan kehadiran Polri di situ. Nanti kita lihat diskusinya bagaimana," kata dia.

Tanggapan Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menanggapi usulan Menkopolhukam bahwa Polsek tidak bisa melakukan penyelidikan. Menurut Listyo, tergantung geografis polsek tersebut. Jika memang tidak mampu dapat diserahkan ke Polres.

"Enggak tergantung geografisnya. Kalau memang polseknya mampu memiliki penyidik, mereka boleh melakukan. Tetapi kalo memang tidak mampu diserahkan polres gak masalah," ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut Listyo, di daerah-daerah masih perlu Polsek untuk penegakan hukum yang sederhana. Sehingga fungsi Polsek untuk penyelidikan itu dinilai masih perlu.

"Kita menunggu kabarnya aja deh. Tapi saya kira kan di daerah-daerah terpencil saya kira maksudnya kan perlu penegakan hukum ya sederhana yang bisa kita lakukan," ucapnya.

Mahfud MD Usul Polsek Tidak Lagi Melakukan Penyelidikan

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sekaligus Ketua Kompolnas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mahfud meyakini usulan itu dapat memperbaiki kinerja Polri.

"Karena Ketua Kompolnas itu Menko Polhukam. Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek-Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," kata Mahfud usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakara Pusat, Rabu (19/2).

Dia mengungkap alasan di balik usulan tersebut. Menurutnya, selama ini Polsek lebih sering menggunakan sistem target. Bila usulan disetujui Kepala Negara maka penanganan kasus pidana akan diambil alih oleh Polres Kota/Kabupaten. Nantinya, Polsek dapat melakukan konsep pendekatan restorative justice.

Konsep restorative justice yaitu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri tanpa terlalu ikut campur urusan hukum pidana. Jangan sampai, kata dia, urusan mencuri semangka dikenakan hukuman KUHP.

"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok Polsek ikut-kutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," ucap Mahfud.

Dia juga mengusulkan agar penindakan hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Mahfud mencontohkan beberapa kasus yang tidak bisa ditindak lantaran diduga akan membuat gaduh situasi.

"Misalnya kok yang terlibat ini jangan ditindak. O orang Papua melakukan itu jangan ditindak biar tidak ramai karena isu merdeka. Itu tidak boleh, hukum ya hukum yang penting transparan kepada masyarakat," ungkap Mahfud.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung

YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Bunyi Aturannya
Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Bunyi Aturannya

Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Viral Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Penjelasan Polri
Viral Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Penjelasan Polri

Di media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector

Baca Selengkapnya
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli

Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Libatkan Propam dan Irwasum, Polri Tak Tutup Kemungkinan Periksa Penyidik di Kasus Vina Cirebon
Libatkan Propam dan Irwasum, Polri Tak Tutup Kemungkinan Periksa Penyidik di Kasus Vina Cirebon

Dia tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya