Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Potret Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Potret Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Kedua terdakwa kini sudah tiba ruang persidangan.

Hendra dan Agus tampak segar saat tiba di PN Jakarta Selatan. Keduanya mengenakan rompi merah, dikawal ketat aparat kepolisian.

Sejatinya, sidang vonis terhadap Hendra dan Agus digelar pada Kamis (23/2) lalu. Namun, majelis hakim menunda sidang putusan itu.

"Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya. Ditunda hari Senin, 27 Febuari 2023," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Suhel mengatakan, untuk urutan sidang akan diumumkan pada saat hari persidangan Senin (27/2) mendatang. Apakah sidang vonis Hendra dan Agus digelar terpisah atau digabung.

"Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini," ujar dia.

Tuntutan Agus

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Nurpatria tiga tahun penjara dalam perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).

Selain itu, Agus juga dipidana denda sebesar Rp20 juta. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujar dia.

Tak hanya itu, ia juga disebut terbukti bersalah melakukan atau menyuruh melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.

Tuntutan Hendra

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Selain penjara, Hendra juga dituntut pidana denda sebesar Rp20 juta. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.

Jaksa menilai Hendra terbukti bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Momen Indah Lamaran Iptu Hafiz Anak Eks Kasau dengan Putri Eks Panglima TNI, 2 Keluarga Jenderal Bintang 4 Kumpul
Momen Indah Lamaran Iptu Hafiz Anak Eks Kasau dengan Putri Eks Panglima TNI, 2 Keluarga Jenderal Bintang 4 Kumpul

Potret berkumpulnya keluarga 2 keluarga jenderal bintang 4 di acara lamaran Iptu Hafiz dan Angela Adinda. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ditahan Kejagung Kasus Korupsi, Harvey Moeis & Helena Lim Bergaya Necis Rambut Klimis
VIDEO: Ditahan Kejagung Kasus Korupsi, Harvey Moeis & Helena Lim Bergaya Necis Rambut Klimis

Dengan tangan diborgol, kedua tersangka bergaya necis menggunakan rompi pink milik kejaksaan agung

Baca Selengkapnya
Cantiknya Angela Perkasa Putri Jenderal Andika Berkebaya Merah saat Lamaran, Calon Suami Perwira Polisi
Cantiknya Angela Perkasa Putri Jenderal Andika Berkebaya Merah saat Lamaran, Calon Suami Perwira Polisi

Hafiz Prasetia Akbar merupakan putra dari eks Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna.

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine

Dugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.

Baca Selengkapnya
Potret Gagah Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa 1990, Pose Kompak dengan Adik Asuh Bintang 2
Potret Gagah Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa 1990, Pose Kompak dengan Adik Asuh Bintang 2

Irjen Hendro Pandowo merupakan adik kelas Irjen Herry Rudolf.

Baca Selengkapnya