Potret Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Merdeka.com - Dua terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Kedua terdakwa kini sudah tiba ruang persidangan.
Hendra dan Agus tampak segar saat tiba di PN Jakarta Selatan. Keduanya mengenakan rompi merah, dikawal ketat aparat kepolisian.
Sejatinya, sidang vonis terhadap Hendra dan Agus digelar pada Kamis (23/2) lalu. Namun, majelis hakim menunda sidang putusan itu.
-
Apa pegangan Jenderal Agus? 'Ya kita kan punya sapta marga dan sumpah prajurit ya. Kita ikuti saja itu, ada batasan. Yang jelas ya kepada NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 itu. Jadi, pegangan saya sapta marga sumpah prajurit,' ungkapnya.
-
Siapa yang menemani Jenderal Andika Perkasa berolahraga? Tak sendiri, ia tampak di temani dua orang di sisinya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dilakukan Brimob di depan gedung Kejagung? 'Iya (benar ramai konvoi Brimob). (Kondisi Kejagung) Pintunya ketutup, enggak perhatiin cuma ya motornya doang. Rame-rame,' ucapnya saat ditemui, Minggu (26/6).
-
Dimana polisi melakukan patroli? Sejumlah lokasi menjadi perhatian polisi. Seperti yang terjadi di Langgam, Kabupaten Pelalawan. Patroli yang dipimpin Ps Kanit Intel Polsek Langgam Bripka Syafri Ariadi, dan diikuti oleh anggota lainnya, termasuk Aipda Binhot Hutagalung dan Bripka Friantara, menyasar pusat perbelanjaan di Desa Segati.
"Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya. Ditunda hari Senin, 27 Febuari 2023," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Suhel mengatakan, untuk urutan sidang akan diumumkan pada saat hari persidangan Senin (27/2) mendatang. Apakah sidang vonis Hendra dan Agus digelar terpisah atau digabung.
"Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini," ujar dia.
Tuntutan Agus
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Nurpatria tiga tahun penjara dalam perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).
Selain itu, Agus juga dipidana denda sebesar Rp20 juta. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujar dia.
Tak hanya itu, ia juga disebut terbukti bersalah melakukan atau menyuruh melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
Tuntutan Hendra
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Selain penjara, Hendra juga dituntut pidana denda sebesar Rp20 juta. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Jaksa menilai Hendra terbukti bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPotret berkumpulnya keluarga 2 keluarga jenderal bintang 4 di acara lamaran Iptu Hafiz dan Angela Adinda. Berikut informasinya.
Baca SelengkapnyaDengan tangan diborgol, kedua tersangka bergaya necis menggunakan rompi pink milik kejaksaan agung
Baca SelengkapnyaHafiz Prasetia Akbar merupakan putra dari eks Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca SelengkapnyaIrjen Hendro Pandowo merupakan adik kelas Irjen Herry Rudolf.
Baca Selengkapnya