Pria asal China salahgunakan izin berkunjung untuk kerja di Malang
Merdeka.com - Seorang pria asal China menyalahgunakan izin berkunjung untuk bekerja di sebuah pabrik di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pria atas nama Su Zhigang (41) itu ditangkap saat sedang memberikan pelatihan pembuatan filter di PT Mulia Usaha Bersama Singosari, Malang.
Kepala Imigrasi Klas I Malang, Novianto Sulastono mengatakan, tersangka tertangkap tangan atau tertangkap seketika saat yang bersangkutan melakukan pelanggaran imigrasi. Pihaknya menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka.
"Hasil tangkap tangan kami melakukan penyelidikan. Alat bukti berupa paspor dan izin tinggal. Tersangka menggunakan izin tinggal keimigrasian BVK (Bebas Visa Kunjungan) untuk bekerja," kata Novianto Sulastono di Kontor Imigrasi Klas I Malang, Jumat (17/11).
-
Siapa yang mengendalikan pabrik narkoba di Malang? Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
-
Dimana pria itu bekerja? Dilansir dari South China Morning Post (SCMP), insiden ini dengan cepat menjadi postingan tren teratas di platform media sosial China Weibo pada tanggal 19 September.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
Peruntukan BVK, kata Novianto, seharusnya tidak digunakan berada di lokasi pabrik dan melakukan aktivitas bekerja atau memberikan training. Selain paspor dan visa, pihaknya juga mendapatkan bukti foto yang memperlihatkan yang bersangkutan sedang memberikan training.
Eko Julianto Rachmad, Kapala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) mengatakan, tersangka memberikan pelatihan kepada pekerja pabrik. Pelatihan yang diberikan berupa penggunaan mesin pembuatan filter rokok, yang memang diproduksi pabrik tersebut. Selama di Malang yang bersangkutan tinggal secara berpindah-pindah hotel.
"Tersangka masuk ke Indonesia sejak 20 Oktober melalui Bandara Juanda, Sidoarjo," tegasnya.
Pelaku seharusnya menggunakan Kitas, sebagai izin untuk bekerja yang biasanya diberikan kepada pekerja untuk 30 hari masa kerja. Atas pelanggaran tersebut, tersangka diproses secara hukum dan dilakukan penahanan.
"Kita lakukan penyidikan untuk proses projustisia dan dilakukan penahanan," tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 122 butir a tentang penyalahgunaan izin tinggal. Atas perbuatannya diancam 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Pihaknya juga memberikan teguran kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan orang asing yang tidak sesuai prosedur. Perusahaan sendiri dalam pengakuannya tidak tahu dengan status keimigrasian yang bersangkutan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenyidikan pun masih terus berlanjut, sampai mengarahkan penyidik ke Dubai.
Baca Selengkapnyakasus bermula dari 189 laporan polisi tersebar di sejumlah Polda.
Baca SelengkapnyaWN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaWarga negara (WN) China, DL (50) diserahkan warga Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, kepada pihak Imigrasi. Dia diduga menjual obat herbal ilegal.
Baca SelengkapnyaAset yang disita diduga hasil tindak pidana penipuan sindikat yang beroperasi dari Dubai.
Baca SelengkapnyaMohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaOtaki Penipuan Online dengan Korban 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim
Baca Selengkapnya