Pria di Garut Belasan Kali Cabuli Anak Tiri, Dilaporkan Seusai Korban Melahirkan
Merdeka.com - Aparat kepolisian menangkap AA (45), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia diduga mencabuli anak tirinya hingga belasan kali hingga remaja itu melahirkan seorang anak.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa korban kebejatan AA adalah seorang anak di bawah umur yang saat ini duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya mencabuli anak tirinya itu dilakukan sebanyak 15 kali. Aksi tersebut dilakukan di rumah tinggalnya di wilayah Kecamatan Cibatu ketika istrinya sedang di luar rumah atau bahkan saat di dapur," kata Rio, Kamis (9/2).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Saat aksi pertama dan kedua pelaku, kata Rio, korban sempat melawan dan bahkan berteriak. Namun mendengar teriakan, istri pelaku tidak curiga suaminya sedang menyetubuhi putrinya.
"Korban dan pelaku ini diketahui sering main candaan dan saat main itu juga suka berteriak. Istri pelaku ini menyangka kalau anak dan suaminya sedang main-main saja. Dengan begitu kami pastikan bahwa aksi pelaku terhadap korban ini ada unsur pemaksaannya," jelasnya.
Dilaporkan Paman Korban
Aksi pencabulan yang dilakukan AA, diungkapkan Rio, diduga mulai dilakukan saat korban duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD). Akhirnya pada Desember 2022 korban diketahui melahirkan anak. Paman korban pun melaporkan AA.
Seusai menerima laporan itu, polisi langsung menangkap AA tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku pun mengakui telah mencabuli anak tirinya.
"Pada saat korban ini hamil, ibu korban mengetahuinya, namun apakah karena takut atau karena ada keterlibatan yang lain, hingga saat ini masih kami dalami. Yang melaporkan memang paman korban, atau adik dari ibu korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AA dikenakan pasal 76 D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun ditambah sepertiga karena ada (hubungan dengan keluarga) anak yang menjadi korban," pungkasnya. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca Selengkapnya