Pria yang sebut bom Kampung Melayu rekayasa minta maaf ke Kapolri
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) menangkap Ahmad Rifai Pasra (ARP), salah satu karyawan Pondok Pesantren Dinniyah Putri, Padangpanjang, Sumatera Barat. ARP ditangkap pada Minggu (28/5) kemarin, sebabnya karena dia mengunggah sebuah tulisan bernada ujaran kebencian.
M Ihsan selaku kuasa hukum ARP meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap kliennya. Alasannya, kedua putri ARP masih anak-anak dan istri ARP tengah hamil lima bulan.
"Istri ARP menceritakan bahwa dia saat ini sedang hamil lima bulan dan punya dua anak perempuan usia lima tahun dan tiga tahun," kata Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (30/5).
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Kenapa polisi mengancam keluarga buron? 'Ancaman itu sudah kami sampaikan ke keluarga agar turut membantu polisi menangkap para pelaku,' jelas Umi.
-
Kenapa keluarga AFK melapor ke polisi? 'Kami harap kasus ini diproses karena ada dugaan kelalaian oleh petugas sunat,' ungkap kuasa hukum keluarga korban Fitriyadi, Rabu (29/11).
-
Apa yang diminta TPN Ganjar terkait kasus Aiman dan Palti? TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana kronologi kejadian ibu hamil marah di KRL? 'Dia orang Cikande. Aku cerita ya tentang awalnya. Temannya duduk sebelahku, ngobrol sama ibu-ibu. Dia ada persis di depan ku kursi prioritas, dia dengan pakaian agamis sekali,' Hana tak segaja melihat WhatsApp orang yang duduk disebelahnya, di mana foto dirinya beredar di grup wa orang tersebut. 'Sedang asik WA mereka, aku liat wanita yg depanku kirim WA ke temannya dan aku lihat dia mencemooh aku dengan fotoku. Itu WA grup bukan pribadi yang notabennya teman dia yang di dalam grup juga bisa liat rupaku, pakaian ku. Tanpa pikir panjang aku marah,' jelasnya menceritakan asal kronologi kejadian tersebut.
Selain itu, Ihsan mengungkapkan bila ARP menyesal telah menyebar informasi hoax tersebut. Bahkan, ARP telah menulis surat permintaan maaf langsung kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas perbuatannya tersebut.
"ARP menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, ARP secara langsung menyampaikan pernyataan maaf pada Bapak Kapolri dan masyarakat luas yang telah tersakiti oleh ARP melalui FB," ujarnya.
Ihsan berharap seluruh masyarakat Indonesia mau memaafkan kesalahan ARP. Dia juga meminta pihak kepolisian menyetujui penangguhan penahanan sehingga ARP dapat berkumpul dan menafkahi keluarganya kembali.
"ARP berharap bisa dimaafkan dan kembali berkumpul dengan keluarga karena ARP merupakan tulang punggung keluarga," pungkas Ihsan.
Sebelumnya, petugas Dittipidsiber menangkap ARP di sebuah pondok pesantren putri di Jalan Sutan Syahrir, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, Minggu (28/5). Dia ditangkap karena dianggap telah menyebarkan informasi hoax melalui akun facebooknya dengan nama Ahmad Rifa'i Pasra.
Dalam postingannya, ARP menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah sebuah rekayasa. Atas hal tersebut, polisi pun menjerat ARP dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus tersangka kasus KDRT di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaBrigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap WO.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaJaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaKorban mengungkapkan peristiwa kelam itu pertama kali dilakukan, sejak dirinya masih usia sekolah dasar
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan terungkap alasan BD tega menganiaya. Pelaku mengaku kesal karena sang istri terlalu curiga dan cemburuan
Baca SelengkapnyaSaat ini Kodam tengah melakukan pemanggilan terhadap Mayor Dedi untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang sempat viral tersebut.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Baca Selengkapnya