Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ragil diciduk usai sebar berita ujaran kebencian soal PKI di media sosial

Ragil diciduk usai sebar berita ujaran kebencian soal PKI di media sosial Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian pada Selasa (20/2) pagi. Pelaku ditangkap karena melakukan ujaran kebencian melalui unggahan di media sosial Facebook.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar mengatakan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Ragil Prayoga Hartajo oleh Tim 3 Tindak Satgas Siber Patroli dipimpin oleh Iptu Murjadi.

"Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech berupa penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atas nama Ragil Prayoga Hartajo," ujar Irwan melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (20/2).

Dia menyebut pelaku menyebarkan ujaran kebencian dengan menuliskan PKI ingin menghabisi ulama. Selain itu, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian tersebut kepada para siswa murid Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Sajira, Banten.

"Motif pelaku menyebarkan konten hate speech dengan alasan ingin mengingatkan murid SMA 1 Sajira Banten agar hati-hati bahaya laten komunis akan muncul," ucapnya.

Saat menangkap pelaku, pihak kepolisian mengamankan satu unit handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card TREE 3 dan Telkomsel, satu buah handphone OPPO A37 berwarna Hitam berserta sim card XL dan Telkomsel serta akun Facebook dengan nama 'Ragil Prayoga Hartajo'.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Tampang Jomblo Penyebar Foto Vulgar Pacar, Motifnya Kesal Diputus Cinta
Tampang Jomblo Penyebar Foto Vulgar Pacar, Motifnya Kesal Diputus Cinta

Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.

Baca Selengkapnya
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman

Polresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.

Baca Selengkapnya
Viral Anak Dikeroyok, Dipukuli Hingga Diinjak-injak Diduga di Pesantren, Pelaku Benar-Benar Biadab
Viral Anak Dikeroyok, Dipukuli Hingga Diinjak-injak Diduga di Pesantren, Pelaku Benar-Benar Biadab

Mirisnya, sosok tersebut bahkan diinjak hingga dipukul.

Baca Selengkapnya
Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina dan Umat Islam, Pria asal Toba Masuk Bui
Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina dan Umat Islam, Pria asal Toba Masuk Bui

Polda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis SMP Diperkosa Kenalan di Medsos Pelaku Rekam & Sebar Video ke Teman-Teman Korban
Kisah Pilu Gadis SMP Diperkosa Kenalan di Medsos Pelaku Rekam & Sebar Video ke Teman-Teman Korban

Atas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Viral Siswi SMP Dibully dan Dianiaya Anak SD di Sumbar, Begini Kronologinya
Viral Siswi SMP Dibully dan Dianiaya Anak SD di Sumbar, Begini Kronologinya

Kasus bullying itu terjadi pada Senin (20/5) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan

Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya

Baca Selengkapnya
Dihujat Netizen Usai Viral Video Ejek 'Darah Anak Palestina', Siswi SMP Jakarta Menangis Ketakutan
Dihujat Netizen Usai Viral Video Ejek 'Darah Anak Palestina', Siswi SMP Jakarta Menangis Ketakutan

Budi Awaluddin mengatakan, kelima siswi tersebut menyesali perbuatannya. Mereka juga sempat menangis ketakutan.

Baca Selengkapnya