Rekam dan Sebar Sepasang Kekasih Mesum, Fuad Dijebloskan ke Penjara
Merdeka.com - Gara-gara iseng merekam adegan mesum sepasang kekasih dan menyebarkan video tersebut ke media sosial, Fuad Nur Afifudin (20), warga Dusun Jurangsari, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojojari, harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto.
Dia dijebloskan ke penjara lantaran sengaja merekam dan menyebarkan video porno sepasang kekasih yang dilakukan di sebuah warung, di kawasan wisata Trawas, pada Minggu (16/12) lalu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya setelah video porno sepasang kekasih yang direkam dan disebarkan melalui WhatsApp Story pribadinya dan menyebar di media social.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menyaksikan pemerkosaan tahanan? Dalam dokumenter tersebut, terdapat kesaksian dari Fadi Bakr, mantan tahanan di kamp Sde Teiman di Israel selatan.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
"Pelaku dengan sengaja merekam suatu perbuatan yang dilakukan oleh dua orang remaja dan menyebar luaskannya dengan menggunakan handphone," kata Setyo.
Tersangka merekam adegan porno itu di bilik sebuah warung di pinggir jalan raya trawas tampa sepengetahuan sepasang kekasih tersebut. Dia bersembunyi di bilik yang tidak jauh dari bilik terbuka yang ditempati kedua pemuda yang melakukan adegan porno.
"Penutup bilik dari terpal ada lubang kecil yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan kamera dan merekam menggunakan handphone miliknya. Pelaku mengaku tidak mengenali kedua pasangan kekasih tersebut dan kebetulan singgah di warung tersebut," jelas Setyo.
Sementara pelaku mengaku sengaja merekam adegan tak senonoh itu karena iseng setelah mengetahui ada sepasang kekaih melakukan adegan porno. Usai merekam video itu dia pulang dan langsung diunggah melalui WhatsApp Story pribadinya. Dia juga tidak menyangka kalau video tersebut menjadi viral dan sampai ke proses hukum.
"Saya hanya iseng. Supaya tidak dilakukan oleh pasangan kekasih yang lainnya," kata Fuad, pelaku penyebar video porno.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya dua handphone milik tersangka yang digunakan untuk merekam. Terpal penutup bilik warung tempat tersangka bersembunyi.
Untuk mengusut kasus ini, polisi juga berencana memanggil kedua pasangan kekasih yang melakukan adegan porno dalam video tersebut sebagai saksi.
"Kita masih kembangkan, Kita juga akan memanggil kedua pasangan kekasih yang ada dalam video tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ucap Setyo.
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Dia dijerat pasal 29 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016, tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat, digegerkan pasangan pria mesum sesama jenis
Baca SelengkapnyaVideo tersebut diunggah akun @pedulipessel dan beredar pada Senin (13/5).
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaKonten video "boleh bertukar pasangan suami istri" mengantarkan Samsudin alias Gus Samsudin ke penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya