Rekam Istri Tetangga Mandi, Sekuriti Bank di Samarinda Masuk Bui
Merdeka.com - Seorang sekuriti bank swasta di Samarinda, TO (28), dijebloskan ke penjara. Pemuda ini berurusan dengan hukum karena merekam istri tetangganya mandi, lalu dan mengancam menyebarluaskan apabila korban menolak berhubungan intim.
Keterangan didapat merdeka.com, peristiwa itu terjadi pekan lalu. TO dan korban bertetangga. Pelaku ditengarai menaksir tetangganya yang masih berusia 25 tahun itu sedari masih gadis hingga telah menikah.
Dalam suatu kesempatan, TO memberitahukan kepada korban bahwa dia menyimpan video perempuan itu saat mandi. Untuk meyakinkan, pelaku pun sempat mengirimkan potongan video korban saat mandi. Perempuan itu kaget bukan kepalang.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Pelaku Ditangkap Keluarga Korban
TO pun memberanikan diri mengajak korban bertemu. Dia pun menebar ancaman kepada korban. "Pelaku mengancam kalau tidak mau diajak kencan (berhubungan intim), video itu akan disebarluaskan," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, Jumat (25/3).
Meski bertemu pada 18 Maret 2022, korban tegas menolak keinginan TO. Pelaku pun tidak sadar korban diawasi keluarganya yang memantau dari kejauhan.
"Pelaku langsung diamankan keluarga korban dan dibawa ke Polsek (Polsek Samarinda Ulu)," ujar Fahrudi.
Di Polsek Samarinda Ulu, pelaku TO mengakui perbuatannya. Video korban saat mandi dia rekam dua tahun lalu saat wanita tetangganya itu belum menikah. TO pun kini dijebloskan ke penjara.
"Video korban (saat mandi) di HP pelaku, kita amankan sebagai barang bukti," pungkas Fahrudi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaPelecehan seksual itu diduga terjadi di Masjid Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (20/8) lalu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorban melihat dari balik bilik ada tangan memegang kamera
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaPolisi kini tengah memburu pelaku seraya menunggu laporan korban.
Baca SelengkapnyaBriptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca Selengkapnya