Residivis begal kedapatan bawa senpi saat minum kopi di warteg
Merdeka.com - Petantang-petenteng membawa senjata api rakitan yang berisi satu butir amunisi hampa kaliber 5,56 milimeter saat menikmati kopi di warteg, seorang warga berinisial JH (41) diringkus polisi. Residivis kasus begal itu diduga akan melakukan aksi kejahatan dengan senjata tersebut.
Penangkapan pelaku saat anggota Satuan Intelkam Polres Muara Enim mencurigainya saat ngopi di kampungnya di Desa Pandan Ilir, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Kamis (8/12).
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, pelaku telah lama diawasi petugas karena dikabarkan sering membawa senjata api rakitan. Apalagi, pelaku pernah dipenjara tahun tujuh tahun silam karena terlibat kasus begal.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
"Begitu ditangkap tidak melawan, barang bukti telah diamankan di polsek setempat untuk pengembangan," ungkap Hendra, Kamis (8/12).
Dari pengakuan pelaku, kata dia, senpi rakitan tersebut digunakan untuk jaga diri. Namun, alasan tersebut tetap tak bisa dibenarkan lantaran melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Pengakuannya kita selidiki karena bisa saja akan berbuat kejahatan, senpi itu tak sembarang digunakan atau dibawa," ujarnya.
Sebelumnya, sambung Hendra, pihaknya telah menyebarkan pengumuman untuk meminta warga yang menyimpan, memiliki atau menguasai senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak yang berwajib. Jika tertangkap tangan, pemiliknya bisa dikenakan UU dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Sering kita ingatkan agar segera menyerahkan bagi yang memiliki. Ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan lingkungan lebih nyaman," tukasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaKapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggora menyampaikan kronologi polisi tembak polisi yang berada di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPria lansia berinsial HE (67) yang diduga sebagai dukun santet di Ciputat Timur, Tangerang Selatan diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku melepaskan tembakan saat warga berusaha menyelamatkan korban.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Motif Aksi 'Koboi' Pria di Mampang Todong Senjata ke Pengendara Lain
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami pria berlagak koboi di Mampang Selatan terlibat kejahatan lain.
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaPelaku menusuk dada korban dengan pisau sangkur hingga tewas di warung bakso
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSosok bintang dua Polri membagikan momen kelihaiannya dalam meracik kopi di sebuah kedai. Aksi ini mendadak membuatnya terlihat jadi seorang 'barista'.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut W mengalami luka di bagian perut.
Baca Selengkapnya