Revisi UU, Luhut sebut terduga teroris bisa ditahan lebih lama
Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu draf revisi undang-undang terorisme adalah adalah memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menahan lebih lama orang yang diduga terlibat terorisme. Selain itu, dalam draf yang telah diterima Presiden Joko Widodo itu, pemerintah meminta kewenangan untuk dapat meminta keterangan orang yang tengah berkumpul.
"Yang jelas dari pemerintah kita cuma minta, kewenangan menahan orang lebih lama. Untuk orang rapat bisa diambil diminta keterangannya," kata Luhut dalam seminar yang digelar Kemenkum HAM, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (22/2).
Luhut menjelaskan, saat ini draf undang-undang terorisme masih di tangan presiden. "Saya kira itu sudah jalan. Ampres (amanat presiden) sudah dikirim," ujarnya.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
Seperti diketahui, diketahui, dari draf revisi undang-undang Terorisme ada tujuh poin yang paling mendasar dalam penanganan sekaligus pencegahan. Poin pertama terkait jangka waktu penahanan ditambah dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, dan penangkapan 7 hari menjadi 30 hari.
Kedua, penuntutan dan pengusutan terorisme tak hanya kepada orang, tetapi juga kepada korporasi. Poin ketiga, perluasan tindak pidana terorisme, yaitu kegiatan mempersiapkan, permufakatan jahat, percobaan, dan pembantuan tindak pidana terorisme.
Keempat, pencabutan paspor bagi warga negara yang ikut pelatihan militer ke luar negeri. Kelima, pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan. Keenam, program deradikalisasi untuk memberantas terorisme. Ketujuh, perlunya rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi napi teroris. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaWapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Militer.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini, Komisi I DPR belum menerima surat permintaan pergantian Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaDraf RUU TNI itu paling utama mengatur atau menyangkut dengan masa pensiun.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca Selengkapnya